SISTEM PROSEDUR KLAIM DAN SUBROGASI SURETY BOND
PT JAMKRIDA SULSEL
Prosedur Pengajuan Klaim Surety Bond
- Pihak Penerima jarninan ( Obligee Pemilik Proyek ) mengajukan Surat Perrnohonan Pencairan Sertifikat Surety Bond dengan melengkapinya dengan beberapa dokumen, yaitu :
- Dukumen Klaim Jaminan Penawaran
- Surat tuntutan klaim dari Obligee.
- Surat Peringatan kepada Kontraktor.
- Surat keputusan panitia tentang adanya wanprestasi
- Surat Pengunduran diri Kontraktor.
- Sertifikat jaminan penawaran yang asli.
- Dokumen Klaim Jaminan Pelaksanaan
- Surat tuntutan klaim tertulis dari Pemilik Proyek yang dilengkapi dengan penjelasan dan alasan-alasan yang cukup tentang pengajuan klaim tersebut.
- Surat Peringatan kepada Kontraktor.
- Sural Keputusan tentang Pemutusan Kontrak.
- Sertifikat Jaminan Pelaksanaan yang asli.
- Perjanjian Kerja Sama ( Kontrak )
- Dokumen Klaim Jaminan Uang Muka
- Surat tuntutan klaim tertulis dari Pemilik Proyek yang dilengkapi dengan penjelasan dan alasan-alasan yang cukup tentang pengajuan klaim tersebut
- Surat Peringatan Kepada Kontraktor.
- Surat Keputusan tentang Pemutusan Kontrak.
- Perjanjian Kerja Sama (Kontrak) atas proyek yang yang diajukan klaim tersebut.
- Laporan Progres fisik
- Berita Acara pembayaran Termyn dan pelunasan uang muka proyek.
- Sertitikat Jaminan Uang Muka yang asli.
- Dokumen Klaim Jaminan Pemeliharaan
- Surat tuntutan klaim tertulis dari tertulis dari pemilik Proyek Surat Peringatan kepada Kontraktor,
- Berita acara Serah Terima Pertama (PHO )
- Sertifikat jaminan Pemeliharaan yang asli,
- Dokumentasi Kerusakan,Estimasi nilai kerusakan pekerjaan.
- Perjanjian Kerja Sama (Kontrak) atas proyek yang diajukan klaim tersebut.
- Bagian Penjaminan meneliti kelengkapan dan validitas Surat Pengajuan Klaim dari Pemilik Proyek tersebut dan mencocokkanya dengan sertifikat Surety Bond yang telah diterbitkan untuk proyek pekerjaan yang diajukan klaimnya.
- Bila diperlukan bagian penjaminan dapat meakukan survey ke lokasi proyek dan meminta keterangan berbagai pinak terkait; seperti PPK, KPA, Konsultan Pengawas dan masyarakat sekitar.
- Bila terdapat data/dokumen yang belum lengkap, maka bagian Penjaminan menyiapkan Surat Pemberitahuan dan sekaligus permintaan kelengkapan data/dokumen kepada penerima jaminan (Pemilik Peroyek ).
- Surat Pemberitahuan ini harus menyebutkan secara jelas data/dokumen yang harus dilengkapi. Surat tersebut harus dikirimkan oleh Penjamin paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Penjamin menerima permohonan.
- Bila diperlukan bagian Penjaminan dan Bagian Keuangan dan Direksi dapat melakukan survey atas peroyek yang dijamin tersebut.
- Bagian Penjaminan dan Bagian Keuangan dan Direksi (Komite Klaim) untuk memastikan kelayakan klaim tersebut.
- Bagian Penjaminan melaporkan kepada Direksi tentang adanya pengajuan klaim tersebut dengan memberikan rekomendasi teknis atas pengajuan klaim tersebut.
- Bagian Keuangan membayar klaim tersebut, Klaim harus dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengajuan
Pelaksanaan Hak Subrogasi
Pelaksanaan Hak Subrogasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
- Bagian Penjaminan dan Bagian Keuangan melakukan Pemeriksaan
berkas agunan (collateral) - Bagian Penjaminan menentukan tingkat likuiditas agunan (mengutamakan agunan paling Iikuid).
- Bagian Penjaminan menyusun rencana penarikan agunan subrogasidan melaporkan mengajukannya kepada Direksi
- Direksi I Bagian Penjaminan bersama dengan bank dan lembaga terkait ( PUPN ) melakukan pelelangan agunan.
- Direks1 Bagian Penjaminan Bagian Keuangan menerima pembayaran subrogasi dari PUPN.
- Bagian Penjarninan dan Bagian Keuangan atau Direksi melakukan koordinasi dengan “pihak terkait” (Pernilik collateral, Pengurus Perusahaan dan Badan Lelang Negara) tentang kemungkinan pemberlakuan prinsip hak subrogasi atas collateral dari Surety Bond yang telah dibayarkan klaimnya tersebut.
- Proses penjualanilelang Collaterai.
- Penerimaan pembayaran subrogasi.