SISTEM DAN PROSEDUR KLAIM PENJAMINAN KREDIT MULTI GUNA
PT. JAMKRIDA SULSEL
TIMBULNYA HAK KLAIM
- Hak klaim uniuk kerugian yang disebabkan kernalian lirnbul sejak tanggal Nasabah Terjamin meninggal dunia yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dari instansi yang
- Hak klaim untuk kerugian yang disebabkan Nasabah Terjamin ( di luar PHK massal dan pensiun dini) timbul sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan PHK oleh Instansi tempat Nasabah Terjamin
- Hak klaim untuk kerugian yang disebabkan Nasabah Terjamin terkena Penggantian Antar Waktu (PAW) timbul sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Penggantian Antar Waktu (PAW) oleh instansi/pejabat yang berwenang dikecualikan bagi anggota DPRD yang di PAW karena mengajukan pengunduran atau karena
sebab apapun. - Hak klaim untuk kerugian yang disebabkan adanya tunggakan kredit timbul sejak kredit dinyatakan dalam keadaan diragukan ( kolektibilitas 4 ) sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibuktikan dengan salinan SID/Bi Checking atau cetak laporan
- Hak klaim dapat pula timbul apabila pada saat jatuh tempo kredit namun masih terdapat tunggakan dan kredit tidak dapat
TATA CARA PENGAJUAN KLAIM
- Kredit yang diajukan Klaim wajib memenuhi dan tidak bertentangan dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Perjanjian ini dan/atau Surat Persetujuan Prinsip Penjaminan (SP3).
- Pengajuan Klaim oleh Bank Penerima Jaminan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk kerugian yang disebabkan Nasabah Terjamin karena Pernutusan Hubungan Kerja (PHK), Penggantian Antar Waktu (PAW) atau kredit dalam kondisi Diragukan (Kolektibilitas 4) dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak timbulnya hak
- Untuk kerugian yang disebabkan Nasabah Terjamin meninggal dunia dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak timbulnya hak Klaim.
- Bilamana batas akhir penyampaian klaim ini jatuh pada hari libur maka diambil hari kerja berikutnya
- Surat pengajuan atau permohonan klaim dilampirkan dengan dokumen sebagai berikut:
- Berila Acara Klaim yang memual sebab-sebab terjadinya klaim dan perhitungan jumlah tunggakan Kredit yang ditandatangani oleh PENERIMA JAMINAN.
- Rincian tunggakan bunga dan denda Kredit, dibuktikan dengan loan inquiry system dan jadwal angsuran.
- Copy/salinan Sertifikat Penjaminan (SP) untuk debitur yang terdiri dari Nominatif (beberapa debitur dalam 1 (satu) Sertifikat Penjaminan) atau Asli Sertifikat Penjaminan (SP) untuk debitur dalam 1 (satu) Sertifikat Penjaminan (SP).
- Copy/salinan rekening koran pinjaman sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir.
- Copy/salinan Perjanjian Kredit berikut Addendum /Perubahannya (bila ada).
- Klaim yang timbul disebabkan kematian dilampirkan copy/ salinan surat keterangan kematian dari instansi berwenang.
- Klaim yang timbul disebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilampirkan copy/salinan surat keputusan PHK atau Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam proses dari instansi/perusahaan dimana Nasbah Terjamin tersebut bekerja.
- Klaim yang timbul disebabkan PAW dilampirkan copy /salinan surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari instansi/pejahat berwpnang, dikecualikan bagi Anggota Dewan yang megundurkan diri.
- Klaim yang timbul disebabkan kualitas Kredit Macet, dilampirkan salinan SID/BI Checking atau cetak laporan sistem (loan inquiry) yang menyatakan bahwa Kredit telah diragukan (Kolektibilitas 4) serta dokumen upaya penyelamatan kredit sesuai ketentuan yang ada pada Bank Penerima Jaminan.
- Kelengkapan berkas administrasi kredit lainnya yang disimpan oleh Bank Penerima Jaminan dipandang perlu/ dibutuhkan oleh PT. Jamkrida Sulsel.
- Jamkrida Sulsel wajib menginformasikan kepada Bank Penerima Jaminan, apabila larnpiran-lampiran pengajuan klaim sebagaimana dimaksud belum diterima secara lengkap dan benar.
- Bank Penerima Jaminan wajib untuk memenuhi kekurangan lampiran sebagaimana yang dimaksud dalam waktu paling lambat 50 (lima puluh) Hari Kerja sejak pemberitahuan tertulis dari PT.Jannkrida
- Besarnya klaim yang dapat diajukan Bank Penerima Jaminan kepada Jamkrida Sulsel adalah sebesar Jumlah Kerugian dikalikan Nilai Penjaminan.
KEPUTUSAN KLAIM
- Jamkrida Sulsel dapat melakukan penelitian sebelum mengambil keputusan atas klaim yang diajukan oleh Bank Penerima Jaminan.
- Bila pengajuan klaim disetujui, maka PT. Jamkrida Sulsel menyampaikan Surat Persetujuan dan pembayaran klaim kepada Bank Penerima Jaminan yang memuat:
- Jumlah kiaim yang diajukari oleh PENERIMA JAMINAN;
- Jumlah klaim yang akan dibayar oleh PENJAMIN;
- PT Jamkrida Sulsel memberikan keputusan atas klaim yang diajukan oleh Bank Penerima Jaminan dalam waktu paling lambat 15 ( lima belas) Hari Kerja terhitung sejak berkas pengajuan klaim diterima secara lengkap dan benar oleh PT. Jamkrida Sulsel.
- Jamkrida Sulsel melakukan pembayaran klaim sebesar jumlah klaim yang disetujui dalam Surat Persetujuan Klaim maksimal 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Klaim yang disampaikan kepada Bank Penerima Jaminan.
- Bila pengajuan klaim ditolak, maka PT. Jamkrida Sulsel menyampaikan Surat Penolakan Klaim kepada Bank Penerima Jaminan dengan menyebutkan alasan penolakan
KERUGIAN YANG TIDAK DIJAMIN
PT. Jamkrida Suisel Lidak diwaajibkan membayar ganti rugi atau dalam hal kerugian tersebut disebabkan oleh:
- Reaksi nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi reaksi inti atom yang langsung mengakibatkan kegagalan debitur untuk melunasi Kredit tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya;
- Terjadinya peperangan baik dinyatakan maupun tidak atau sebagian wilayah Indonesla dinyatakan dalam keadaan bahaya atau dalam keadaan darurat perang yang mengakibatkan Nasabah Terjamin gagal bayar;
- Adanya permufakatan jahat yang dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian ini (baik dilakukan sendiri-sendiri maupun bersamasama);
- Terjadinya huru-hara yang berkaitan dengan gerakan politik yang langsung mengakibatkan kegagalan Nasabah Terjamin untuk melunasi kredit;
- Tindakan hukum yang dilakukan oieh Pemerintah Republik Indonesia terhadap Nasabah Terjan–lin daniatau Bank Penerima Jaminan sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang mempunyai hukum tetap;
- Terjadinya bencana alam yang dinyatakan oleh Pemerintah yang mengakibatkan kerugian langsung kepada Nasabah Tejamin
GUGURNYA HAK
Hak kiaim Bank Penerima Jaminan dapat menjadi gugur apabila memenuhi salah satu atau lebih dari kriteria sebagai berikut:
- Imbal Jasa Penjaminan (IJP) tidak dibayarkan oleh Bank Penerima Jaminan
- Perjanjian Kredit beserta akta perubahan dan/atau akta tambahan yang menyertainya dibatalkan oleh Pengadilan
- Bank Penerima Jaminan tidak melaporkan perpanjangan dan/atau tambahan kredit (supiesi) dan/atau restrukturisasi kredit kepada Jamkrida Sulsel.
- Bank Penerima jaminan Lidak mengajukan klaim kepada PT. Jamkrida Sulsel
- Bank Penerima Jaminan tidak melengkapi berkas pengajuan kiaim kepada PT, Jamkrida Sulsel dalam waktu 50 (lima puluh) Hari Kerja sejak pemberitahuan dari PT. Jamkrida Suiseil
- Bank Penerima Jaminan fidak memenuhi salah satu atau semua ketentuan yang dipersyaratkan dalam Perjanjian ini.
- Nasabah Terjamin meninggal dunia karena tindakan bunuh diri atau mendapat hukuman mati oleh putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Nasabah Terjamin terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Massal sesuai ketentuan Disnaker, perusahaan mengalami penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan tutup atau keadaan memaksa, maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan mengalami pailit;
- TERJAMIN dan/atau PENERIMA JAMINAN melakukan perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperoleh penggantian klaim,
- Kredit yang disalurkan merupakan kredit fiktif.