Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis cara pelaporan atau pengaduan bagi nasabah yang bermasalah dengan fintech peer to peer lending atau fintech lending (pinjaman online/pinjol). Pengaduan itu berlaku untuk pinjol legal dan ilegal.Melalui akun Inst

agram resminya, @ojkindonesia, OJK menjelaskan permasalahan dengan pinjol legal bisa disampaikan langsung kepada OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

 “Sobat OJK, kamu memiliki permasalahan dengan fintech lending? Tenang! Laporkan aja ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) @afpiofficial.id. OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK,” ujar OJK dikutip Minggu (27/6).

Cara yang bisa nasabah laporkan bila menghadapi masalah dengan pinjol adalah menyampaikan aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) pada laman https://Kontak157.ojk.go.id. Kemudian, pilih fitur pengaduan.

Selanjutnya, nasabah akan diminta mengisi form pengajuan pengaduan yang berisi permasalahan yang dihadapi, nama perusahaan pinjol, data pribadi, serta mengunggah dokumen bukti permasalahan. Jika sudah lengkap, maka nasabah akan mendapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduannya.

OJK menyatakan pengaduan terhadap layanan jasa keuangan pinjol legal tersebut dapat dilakukan oleh konsumen maupun wakil dari konsumen. Nasabah juga bisa langsung menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Alternatif lainnya, nasabah juga bisa mengadukan permasalahan pinjol legal kepada AFPI yang merupakan asosiasi menaungi pinjol legal. Nasabah bisa mengakses pengaduan melalui laman https://afpi.or.id.

Serupa, nasabah yang hendak melaporkan fintech legal bisa memiliki kolom pengaduan. Selanjutnya, nasabah diminta untuk mengisi nama, email, nama platform pinjol, permasalahan yang dihadapi, dan mengunggah dokumen bukti.

Selain itu, nasabah bisa langsung menghubungi nomor kontak AFPI pada 150 505 atau melalui email di alamat pengaduan@afpi.or.id.

Untuk diketahui, pinjol legal adalah pinjol yang terdaftar atau berizin dari OJK. Sampai dengan 10 Juni 2021, total jumlah penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 125 perusahaan. Daftar pinjol legal tersebut bisa diakses melalui website www.ojk.go.id.

Sementara itu, untuk pengaduan pinjol ilegal atau pinjol yang tidak terdaftar dan berizin OJK, dapat dilaporkan langsung kepada kepolisian dan Satgas Waspada Investasi.

“Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI),” imbuh OJK.

OJK mengimbau nasabah hanya menggunakan pinjol legal yang berizin atau terdaftar pada OJK untuk mengakses pinjaman.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” tegas OJK.

dikutip oleh : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210627133726-78-659967/cara-melaporkan-permasalahan-dengan-pinjol

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *