JAKARTA, KOMPAS.com -Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) memberikan penjelasan mengenai kabar temuan pelanggaran pada proyek infrastruktur. Kabar tersebut beredar luas beberapa waktu lalu. BPK menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merealisasikan belanja infrastruktur selama tahun 2015, 2016 dan 2017 seluruhnya sebesar Rp 289,93 triliun.
BPK menyatakan, tidak ditemukan adanya infrastruktur yang mangkrak. “Kami sudah melakukan pemeriksaan semua program infrastruktur PUPR tahun 2015, 2016 dan 2017. Dari pemeriksaan itu tidak ada yang mangkrak,” jelas Anggota BPK Rizal Djalil dalam konferensi pers di Kantor BPK, Senin (22/10/2018). Adapun untuk proyek tahun 2018, Rizal mengaku belum dilakukan pemeriksaan karena sedang dikerjakan. Oleh karenanya, pemeriksaan baru akan dilakukan pada tahun 2019. “Sedang dilaksanakan, baru akan diperiksa tahun 2019,” ujar Rizal.
Ia menjelaskan, angka Rp 45 triliun yang diinformasikan ke publik adalah akumulasi temuan BPK dari tahun 2003 sampai dengan semester I 2017. “Itu dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) memang ada angka sebesar itu, tapi itu tidak spesifik kaitannya dengan infrastruktur. Itu adalah akumulasi temuan BPK dari tahun 2003 sampai dengan semester I 2017. “Itu dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) memang ada angka sebesar itu, tapi itu tidak spesifik kaitannya dengan infrastruktur. Itu adalah akumulasi temuan BPK dari 2003 sampai dengan semester I 2017. Itu totalnya memang Rp 45 triliun dan sudah ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” jelas Auditor Utama KN IV BPK Laode Nusriadi pada kesempatan yang sama. Laode menuturkan, dari pemeriksaan sejak tahun 2003, jika ada yang berindikasi pelanggaran akan diserahkan ke APH. “Jadi, sampai sekarang BPK memantau proses di APH,” imbuh dia. Sementara itu, Laode juga menyampaikan bahwa saat ini Kementerian PUPR di samping mengerjakan program APBN tahun 2018 juga sedang fokus menyelesaikan program rehabilitasi atas dampak bencana gempa di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah.
Sumber: Kompas.com.
Catatan: PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.