JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membuka Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses melalui layanan call center, e-mail, ataupun laman resminya.
Sejak dibukanya posko pengaduan hingga saat ini, AFPI menyatakan telah ada 28 platform pinjaman online yang diadukan oleh nasabah, dua di antaranya merupakan pinjaman online legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, AFPI enggan mengungkapkan identitas dari dua platform tersebut.
“Dari 28 itu udah ada dua yang terdaftar pas kita lihat kasusnya nyatanya tidak berat. Enggak enak nyebutnya ( fintech yang melanggar), udah dijewer,” uar Ketua Eksekutif AFPI Dino Martin di Jakarta, Senin (4/2/2019).
Jenis pengaduan sebagian besar terkait dengan proses penagihan yang dianggap berlebihan. Dino mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh fintech terdaftar tidak berlebihan.
Adapun sebagian besar pelanggaran berat dilakukan oleh fintech pendanaan yang tidak terdaftar di OJK.
“Yang parah memang yang tidak terdaftar. Karena tidak terdaftar jadi tidak punya kode etik, tidak mengikuti kode etik yang dari asosiasi,” ujar Dino.
Sebagai catatan, belakangan AFPI membuka posko aduan fintech pendanaan. Laman yang dijadikan platform aduan nasabah yang merasa dirugikan oleh pinjaman online bisa diakses melalui AFPI.or.id.
Melalui lama tersebut, masyarakat bisa langsung melaporkan berbagai tindakan pinjaman online nakal disertai dengan dokumen dan bukti-bukti pengaduannya.
Selain itu, masyarakat yang merasa dirugikan oleh proses penagihan fitech pendanaan juga bisa menghubungi call center 021-50821960 di jam kerja, juga e-mail pengaduan@afpi.or.id.
Sumber : kompas.com
Catatan: PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.