APBD-P 2017 Pemprov Sulsel Disetujui Rp9,2 Triliun

Makassar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menyetujui APBD Perubahan sebesar Rp9,2 trilun lebih saat rapat Paripurna di Kantor DPRD setempat, di Makassar, Kamis.Dalam penjelasan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, dalam APBD-P 2017, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp9,281 triliun, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp3,743 trilun.

Selanjutnya, Dana Transfer Rp5,525 triliun dan Pendapatan lainnya Rp12,7 miliar lebih. Bila dibandingkan pada pada APBD Pokok 2017, mengalami kenaikan Rp379 miliar lebih atau 4,27 persen dengan jumlah Rp8,901 triliun. Sedangkan untuk PAD pada APBD Perubahan, kata dia, masih didominasi pajak daerah sebesar 89 persen, retribusi daerah dua persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tiga persen dan PAD lainnya yang sah enam persen.

Syahrul menuturkan, anggaran dana bagi hasil pajak ke kabupaten kota pada APBD Perubahan 2017 sebesar Rp1,56 triliun, atau 47 persen dari total target penerimaan pajak daerah.Sementara untuk belanja daerah, pada APBD Perubahan dialokasikan sebesar Rp9,311 triliun. Ini terdiri dari belanja langsung Rp3,2 triliun lebih dan belanja tidak langsung Rp6,1 triliun lebih.Terkait dengan tingginya belanja tidak langsung tersebut, tidak semata-mata disebabkan belanja gaji pegawai, tetapi karena adanya anggaran dana BOS diperuntukkan bagi SMA dan SMK sederajat serta dana bagi hasil pajak ke kabupaten kota.

Pada APBD Perubahan, Pemda akan mengalokasikan anggaran bagi pendidikan yakni 42,72 persen dari total belanja daerah. Dan urusan kesehatan sebesar 10,75 persen, tentunya ini di luar gaji dan tunjangan mereka. “Kami berharap dana ini untuk membiayai kegiatan pelayanan publik ataupun kegiatan yang bisa berdampak langsung kepada masyarakat,” paparnya.

Dirinya juga mengingatkan kepada setiap kabupaten mentaati ketentuan pemanfaatan dana bagi hasil pajak. Seperti, dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor, paling kurang 10 persen bagi jalan dan dana bagi hasil pajak rokok, minimal 50 persen bagi layanan kesehatan. Wakil Ketua DPRD Sulsel, Nimatullah pada kesempatan itu memimpin rapat paripurna meminta Gubernur Sulsel segera mengeluarkan Peraturan Gubernur sebagai tindaklanjut atas disetujuinya Peraturan Daerah tentang APBD perubahan 2017.

“Saat ini serapan anggaran APBD baru 60 persen, untuk itu secepatnya dikeluarkan Petunjuk Teknisnya agar akhir tahun serapan anggaran bisa terlaksana dengan sempurna,” tambah legislator asal Partai Demokrat Sulsel itu.

Sumber :antara

Catatan: PT. Jamkrida Sulsel melayani Penjaminan kredit, Surety Bond (Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *