CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan penetapan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melebihi 3 persen hanya sampai 2022. Penetapan defisit itu adalah kebijakan khusus dalam menangani pandemi covid-19.
“APBN 2022 periode yang terakhir yang bolehkan pemerintah untuk defisit di atas 3 persen,” ungkap Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Selasa (28/9).
Oleh karena itu, ia menyebut 2022 adalah tahun yang sangat penting. Pasalnya, jika defisit APBN kembali melebihi 3 persen, maka akan menyalahi undang-undang (uu).
“Kami akan kawal pemulihan ekonomi dan konsolidasi fiskal,” imbuh Sri Mulyani.
Sebagai catatan, ketentuan defisit maksimal 3 persen diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kemudian, pemerintah menerbitkan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan Covid-19 pada Maret tahun lalu. Salah satu poin dalam aturan ini menetapkan defisit anggaran dapat melebihi 3 persen.
Pada 2022, Banggar telah menyetujui defisit APBN sebesar Rp868,01 triliun. Angka itu setara dengan 4,85 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Sementara, penerimaan negara ditargetkan sebesar Rp1.846,13 triliun dan belanja negara Rp2.714,15 triliun. Dengan demikian, ada selisih yang disebut dengan defisit APBN.
Lebih rinci, penerimaan negara terdiri dari pendapatan dalam negeri dan hibah. Pendapatan dalam negeri ini berasal dari perpajakan sebesar Rp1.845,55 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp335,55 triliun.
Kemudian, penerimaan hibah ditargetkan sebesar Rp462,15 triliun. Selanjutnya, belanja negara terdiri dari pemerintah pusat yang sebesar Rp1.943,74 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp770,41 triliun.
Lalu, pemerintah menyiapkan pembiayaan utang sebesar Rp973,58 triliun, pinjaman Rp585 miliar, dan lainnya Rp77 triliun.
Selanjutnya, Banggar menyetujui pengelolaan utang sebesar Rp405,86 triliun pada 2022. Angka ini terdiri dari pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp393,69 triliun dan pembayaran bunga utang luar negeri sebesar Rp12,17 triliun.