JAKARTA, KOMPAS.com – Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik menuai polemik, terutama dari kalangan pelaku e-commerce. Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menganggap regulasi tersebut dapat menimbulkan dampak negatif di sektor perdagangan berbasis elektronik. Ia pun meminta penerapan aturan pajak untuk perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce ditunda. Sejauh ini idEA belum menghitung dampak lahirnya kebijakan ini terhadap industri e-commerce. Hanya saja, idEa menyayangkan regulasi ini dikeluarkan pemerintah tanpa dikomunikasikan dengan pelaku e-commerce. “Keputusan aturan baru ini harus ada studi dampaknya apa, risikonya apa. Menurut hemat kita cukup besar (risiko), makanya lebih baik ditunda dulu,” kata Ketua Umum idEA Ignatius Untung. Baca juga: Tak Mau Gaduh, Sri Mulyani Janji Hati-Hati Pungut Pajak E-Commerce IdEa juga telah menyurati Kementerian Keuangan terkait keluarnya PMK tersebut. Ia berharap ada pembahasan dan pembicaraan nantinya bahkan melakukan studi secara kolektif. Dampak ke UMKM Direktur Shopee Indonesia Handika Jahja mengatakan, pihaknya akan mendukung regulasi apapun yang diterapkan pemerintah sepanjang tak merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebagai pelaku e-commerce, Shopee ingin regulasi yang berlaku harus sesuai tujuan utama, yakni pengembangan UMKM. “Dari segi detilnya kita masih omongin seperti apa yang cocok. Tapi semoga rules yang dibuat nanti tidak memundurkan, tapi pasti memajukan UKM di e-commerce,” ujar Handika. Namun, Handika enggan menjawab saat ditanya apakah aturan tersebut memberatkan UMKM karena ditarik pajak. Yang pasti, kata dia, aturan tersebut belum tepat diberlakukan saat ini. Diketahui, dalam salah satu poin di PMK disebutkan bahwa pedagang dan penyedia jasa harus memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace dan membayar pajak sesuai ketentuan. Bila UMKM atau omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun, maka tarif PPh-nya hanya 0,5 persen dari omzet.
Catatan: PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.