Jakarta, Pemerintah menghilangkan beberapa syarat pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak (WP) badan atau pengusaha demi memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Robert Pakpahan menjelaskan WP badan tidak perlu menunjukkan dokumen data diri atau pengurus seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
“Sekarang kami sudah kerja sama dengan Dukcapil (Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Jadi kami tidak meminta KTP karena kami memiliki database-nya,” ucap Robert, Rabu (4/4).
Kemudian, SKTU/SKDU dapat diganti dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha WP badan tersebut. Sebelumnya, SKTU/SKDU baru bisa diperoleh dalam waktu dua hingga empat hari sehingga menghambat proses pendaftaran NPWP.
“Lalu kami juga menambah saluran untuk mendapatkan NPWP,” terang Robert.
Bila sebelumnya WP badan mengajukan permohonan NPWP di KPP/KP2KP atau secara online, tetapi sekarang WP badan juga bisa mendaftar melalui pihak ketiga, misalnya pendaftaran melalui notaris secara elektronik. Lebih lanjut, Robert memaparkan WP badan dengan kriteria investasi tertentu mulanya hanya bisa mendaftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Nah yang sekarang kami kembangkan lagi, jadi bisa di Dinas Penanaman Modal dan PTSP di provinsi,” ujar Robert.
Kemudian, DJP Kemenkeu juga memberikan izin kantor virtual untuk menjadi tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) guna memudahkan pelaksanaan operasional bisnis WP. Hal ini tentu dengan beberapa syarat, antara lain kantor virtual memiliki ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha, terdapat kegiatan pengelolaan kantor virtual yang secara nyata dilakukan oleh penyedia jasa kantor virtual, dan penyedia jasa kantor virtual telah dikukuhkan sebagai PKPRobert menambahkan pemerintah juga memberikan kemudahan WP badan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kini WP badan tak perlu lagi untuk melaporkan SPT masa PPh pasal 25 yang berstatus nihil dan SPT masa PPh pasal 21 berstatus nihil kecuali masa pajak Desember.
“Untuk bukti potong juga dibuat elektronik sehingga memberikan kemudahan bagi WP untuk menyiapkan SPT dalam bentuk siap saji,” tutur Robert.
Terakhir, pemerintah menyederhanakan persyaratan pemberian Surat Keterangan Fiskal (SKF). Sebelumnya permohonan SKF wajib dilampiri beberapa dokumen dan jangka waktu penyelesaian 15 hari kerja.
“Sekarang tidak perlu ada lampiran dokumen karena sudah ada pada sistem DJP dan dipersingkat penyelesaian permohonan menjadi satu hari,” pungkas Robert