BI Buka Layanan Khusus agar Masyarakat Bisa Tukarkan Uang Emisi Lama

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Departemen Pengelolaan Uang (DPU) Bank Indonesia (BI) Luctor Tapiheru menyebut bahwa BI akan beroperasi khusus yakni pada 29-30 Desember 2018 agar masyrakat bisa menukarkan uang emisi 1998 yang akan ditarik. “Walaupun Sabtu-Minggu, seluruh kantor BI melayani penukaran uang tersebut,” ujar Luctor saat di Kantor Bank Indonesia, Jumat (21/12/2018). Seperti diketahui, BI akan menarik empat uang kertas tahun emisi 1998-1999 sampai tanggal 30 Desember 2018. Maka, setelah tanggal tersebut, keempat uang kertas tersebut tidak berlaku lagi dan tidak bisa ditukarkan dengan uang emisi baru. Luctor menyebut, memang belum ada ketentuan khusus jangka berapa tahun dari penerbitan uang tersebut bisa ditarik atau tidak diberlakukan.

Namun, ada beberapa pertimbangan lain seperti ada uang emisi baru dengan teknologi pengaman uang yang baru, uang emisi lama terlalu sering dipalsukan, dan masa edar uang yang sudah habis. Sebagai informasi, keempat uang kertas tersebut antara lain pecahan Rp 10.000 bergambar muka Cuk Nyak Dien Tahun Emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998 bergambar muka Ki Hajar Dewantara, Rp 50.000 tahun emisi 1999 bergambar muka W.R. Soepratman, dan uang pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999, yang bergambar proklamator Soekarno-Hatta dan berbahan polymer.

Penulis : Putri Syifa Nurfadilah
Editor : Bambang Priyo Jatmiko

Sumber: Fajaronline.co.id

Catatan:  PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *