FAJARONLINE.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap berlaku di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Penanggung Jawab Unit Pelayanan Kesehatan Kantor Gubernur Drg. Hj Andi Ernawati, M.Kes. memberikan penjelasan. Bahwa, tidak benar bahwa Kartu BPJS Kesehatan tidak berlaku di Unit Pelayanan Kesehatan (UPK) Polik Pelayanan Kesehatan Kantor Gubemur.
“BPJS Kesehatan tetap berlaku dan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan hingga saat ini dan tidak pernah diputuskan hubungan kerjasama dengan pemberian pelayanan dasar sesuai fungsi yang melekat yaitu pemberiaan pelayanan dasar setingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
(FKTP) dan diberikan pelayanan secara gratis,” kata Andi Ernawati, Selasa (5/2/2019).
Namun, bila ada peserta BPJS yang ingin melakukan check-up rutin tanpa disertai indikasi medis atau tanpa rujukan dari dokter maka pemberian pelayanan berlaku umum dikenakan biaya sesuai tarif umum yang telah diatur dalam PERDA Pemberian pelayanan kesehatan.
Adapun terkait adanya ASN yang melakukan check-up rutin dan dikenakan biaya, itu atas permintaan sendiri. Ernawati menjelaskan, “Bahwa semua pemeriksaan kesehatan tanpa indikasi medis dan atas keinginan sendiri yang bersangkutan maka akan menjadi tanggungan sendiri,” sebutnya.
Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 22 tentang pelayanan kesehatan yang dijamin di tingkat pelayanan pertama salah satunya adalah Pemeriksaan penunjang diagnostic, laboratorium tingkat pertama dan rawat nginap di tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
UPK Polik Kantor Gubermur setingkat dengan Fasilitas Keselhatan Tingkat Pertama (FKTP) dan sudah memiliki lzin Klinik Pratama.
“Oleh karena itu Polik Kantor Gubernur tidak boleh menarik biaya dari peserta BPJS Kesehatan, setingkat pelayanan dasar (FKTP). Jika di luar kewenangan maka akan di rujuk ke Rumah Sakit (PPK II),” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulsel Devo Khaddafi, menyampaikan langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemprov Sulsel dalam hal ini Polik Gubernur untuk Pemberian Pelayanan Kesehatan.
“Akan dilakukan sosialisasi dilingkup Pemprov dan menghadirkan BPJS Kesehatan sebagai Pembicara,” ujarnya.
Devo juga menyempaikan Pemprov Sulsel akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, tentang tentang pelayanan tingkat lanjutan, termasuk mekanisme pembiayaan. (rls)
Sumber : upeks.co.id
Catatan: PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.