OJK: Fintech Ilegal Mudah Dapat Pinjamannya, Setelah Itu Dapat Masalah

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) mengimbau masyarakat agar selektif dan pintar memilih perusahaan penyedia pinjaman online atau financial technology ( fintech). Sebab, saat ini terdapat ratusan fintech ilegal atau tak berizin. Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing mengatakan, setiap fintech yang ada di Indonesia harus dan wajib terdaftar di OJK. Ini untuk memudahakan dalam memantau aktivitas mereka dalam menjalankan usahanya. “Dalam peraturan OJK dikatakan, setiap penyelenggara pinjaman berbasis teknologi harus mendaftar. Saat ini yang terdaftar hanya 73 dan yang tidak terdaftar 404 fintech,” kata Tongam di Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018). Tongam menuturkan, ratusan fintech tersebut sudah dihentikan segala aktivitas oleh OJK. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dan meminta Kementerian Informasi (Keminfo) mencabut seluruh layanan berbasis online, termasuk aplikasinya di Playstore. “Kami sudah sampaikan ke Bareskrim Polri,” ujarnya. Bicara fintech, salah satu fokus perhatian OJK selama ini terkait keberadaan konsumen atau penggunan jasa pinjaman. Sebab, OJK tidak akan memberikan jaminan kepada peminjam dana dari fintech tak terdaftar alias bodong. Begitu pula sebaliknya. Selama ini OJK banyak menerima laporan dari masyarakat tekait pinjaman online ini yang bermasalah. Kondisi seperti ini membuat OJK, tidak bisa berbuat apa-apa untuk mencarikan solusinya. “Tapi apa yang terjadi di fintech ilegal? Masyarakat sangat banyak yang melapor. Mudah mendapatkan pinjmanan tapi setelah mendapat pinjaman menjadi masalah,” tuturnya.

Selama ini masyarakat sangat lemah dalam memperhatikan status hukum sebuah fintech. Begitu pula aturan dan syarat yang diterapkan bagi peminjamnya. Sehingga jika terjadi sesuatu hal para peminjamlah yang kerap dirugikan. Akibat yang akan timbul sangat banyak, seperti diteror dan sebagainya. Oleh sebab itu ia meminta masyarakat untuk meminjam pinjaman ke tempat yang seharusnya. “Masyarakat kalau mau meminjam pinjamlah pada fintech yang legal. Masyarakat kalau meminjam pinjamlah sesuai kemampuan membayar, jangan meminjam terus. Bukan gali lubang tutup lubang, tapi gali lubang dan gali luban. Ini yang terjadi,” cetusnya. “(Pinjaman) untuk apa coba? untuk keperluan konsumtif, untuk beli kebutuhan sehari-hari, anda bayangkan kalau untuk kebutuhan sehari-hari sudah minjam berarti ada defisit disana. Celakannya lagi, defisitnya dititup dengan uang pinjaman. Masalahnya sudah kmplek sebenarnya,” tambah dia.

Sumber : Kompas.com

Catatan:  PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *