MAKASSAR — Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebagai satuan kerja Kemenkop dan UKM di bidang pembiayaan yang mengelola dana bergulir untuk perkuatan permodalan bagi Koperasi dan UMKM, mulai 2018 tampil dengan paradigma baru dalam pengelolaan dana bergulir. Teranyar LPDB-KUMKM bakal mengatur bunga dana bergulir yang disalurkan Koperasi ke anggotanya. Direktur Utama LPDB-KUMKM, Braman Setyo mengemukakan, jumlah koperasi di Sulsel sangat banyak. Sejak 2012 sampai dengan 2017 yang mengajukan dana bergulir ke LPDB sekitar 118 koperasi. Sayangnya, tercatat hanya 18 koperasi yang kreditnya lancar.
“Penyebab kredit macet salah satunya karena tingginya suku bunga dana bergulir dari Koperasi kepada anggotanya. Bahkan, bisa mencapai 20% hingga 25% per tahun. Kami akan mengatur batas maksimal 15% saja,” katanya di Hotel Singgasana Jl Kajaolalido Makassar, Selasa (6/3/2018) lalu. Nantinya, kebijakan tersebut akan dievaluasi. jika ada koperasi yang membandel, LPDB-KUMKM dipastikan tidak akan menerima dana bergulir selanjutnya.
“Meski RAT (Ramat Akhir Tahun) dalam penentuan bunga di atas angka itu, saya tetap kukuh, maksimal 15 %. Kalau tidak, saya akan setop,” katanya.