PT. Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan , disingkat PT. Jamkrida Sulsel adalah Perusahaan Penjaminan, BUMD milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang relatif masih baru diresmikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada tanggal 3 Oktober 2016.

Jamkrida Sulsel adalah Perusahaan Penjaminan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang merupakan Jamirida ke-18 di antara 17 Pemerintah Provinsi lainnya yang telah memiliki Jamkrida lebih dahulu serta 6 Perusahaan Penjaminan milik BUMN dan Swasta dan keseluruhannya tergabung dalam asosiasi ASIPPINDO (Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipimpin oleh Ketua Umum Bpk. Nanang Waskito (Direktur Perum Jamkrindo), anggota Asippindo terdiri dari :

  1. Jamkrida Jawa Barat
  2. Jamkrida Jawa Timur
  3. Jamkrida Jawa Tengah
  4. Jamkrida Kalimantan Selatan
  5. Jamkrida Kalimantan Tengah
  6. Jamkrida Riau
  7. Jamkrida Nusa Tenggara Timur
  8. Jamkrida Nusa Tenggara Barat Bersaing
  9. Jamkrida Bali Mandara
  10. Jamkrida Bangka Belitung
  11. Jamkrida Sumatera Barat
  12. Jamkrida Kalimantan Timur
  13. Jamkrida Sumatera Selatan
  14. Jamkrida Banten
  15. Jamkrida Jakarta
  16. Jamkrida Papua
  17. Jamkrida Kalimantan Barat
  18. Jamkrida Sulsel
  19. Perum Jamkrindo
  20. Penjaminan Kredit Pengusaha Indonesia (PT.PKPI)
  21. UAF Penjaminan Ktedit
  22. Jamkrindo Syariah
  23. Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah

Sejarah Pendirian

PT. Jamkrida Sulsel didirikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sesuai Peraturan Daerah No.8 Tahun 2012, dengan tujuan agar BUMD dapat menjadi penjamin kredit dan atau pembiayaan bagi Koperasi dan UMKM di Sulawesi Selatan sehingga mampu berperan secara nyata dalam meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha, menambah kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan. Konkritnya :

  • Memberikan jasa penjaminan kredit dan atau pembiayaan kepada Koperasi dan UMKM
  • Mendorong peningkatan kegiatan ekonomi daerah
  • Mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat
  • Menjadi sumber pendapatan daerah

Dasar hukum pembentukan PPKD (Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah) / Jamkrida, antara lain :

  1. Bab IV, bagian ke satu pasal 9, ayat 3, penjelasan Q , Undang Undang   Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  2. Bab VII , pasal 21, ayat 1, pasal 22 point e, pasal 23 ayat 1 point a, b dan c pada Undang Undang 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
  3. Pasal 6 ayat 1 point d, pada Peraturan Pemerintah 17 tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No.20 Tahun 2008, tentang UMKM.
  4. Pasal 331 ayat 2,4,5 dan pasal 339 ayat 2 Undang Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

PT. Jamkrida Sulsel adalah BUMD Lembaga Keuangan Non Bank (Perusahaan Penjaminan) yang baru beroperasi dengan modal minimal sebagaimana ketentuan di POJK No. 5/POJK.05/2014. Sebesar Rp. 25 Milyar dan saat ini modal disetor yang ada Rp. 25,35 Milyar. Namun demikian, diharapkan secara bertahap modal akan ditingkatkan sebagaimana ketentuan di POJK No. 1/POJK.05/2017, yang menetapkan bahwa lima tahun sejak berdiri harus mencukupkan modalnya minimal Rp. 50 Milyar.

Dasar hukum penyertaan modal PPKD/Jamkrida, antara lain :

  1. Undang Undang (UU) No.1 Tahun 2004, Tentang Perbendaharaan Negara.
  2. Pasal 17 ayat 2, Undang Undang No. 17, Tahun 2003, Tentang Keuangan Negara.
  3. Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No.58nTahun 2005, Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  4. Pasal 333 ayat 2 dan 3 , Undang Undang No. 23 Tahun 2004, Tentang Pemerintah Daerah.
  5. Pasal 20 ayat 1 Permendagri No. 13 Tahun 2006, Tentang Pedoman Keuangan Daerah.
  6. Permendagri No. 21, Tahun 2011, Tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No.13 Tahun 2006, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah .
  7. Permendagri No. 25, Tahun 2015, Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun 2017.
  8. Permendagri No. 18 Tahun 2016, Tentang Pedoman Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017.

Komentar