CNN Indonesia — Kementerian ESDM mengusulkan lima industri yang nantinya akan diizinkan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi pertalite.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan lima jenis usaha itu adalah industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
“Terdapat tambahan komoditas yaitu JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) atau bensin (gasoline) Ron 90, di mana sektor konsumen pengguna meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi VII, Selasa (14/2).
Tambahan itu nantinya akan tertuang di revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Menurutnya, selama ini Perpres 191/2014 tidak mengatur secara rinci konsumen yang bisa menikmati pertalite.
Sementara, untuk kendaraan pribadi juga tetap dapat menikmati pertalite, namun dengan penetapan dan detail jenis kendaraan yang digunakan.
Sejauh ini, Kementerian ESDM belum bisa menyampaikan jenis kendaraan yang bisa menikmati pertalite. Sebab, masih menunggu izin prakarsa dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).
Izin prakarsa adalah permohonan izin yang disampaikan kementerian teknis kepada presiden sebelum merilis suatu kebijakan atau aturan perundangan.
“31 Januari 2023 telah dilakukan rapat klarifikasi oleh Kemensesneg atas permohonan izin prakarsa, di mana Kemensesneg masih minta arahan pimpinan atas keberlanjutan pemerian izin prakarsa kepada Kementerian ESDM. Sampai saat ini, belum ada persetujuan izin prakarsa kepada Kementerian ESDM,” jelasnya.
Selain itu, Tutuka mengungkapkan konsumen yang bisa menikmati minyak tanah subsidi adalah rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan. Sedangkan, untuk minyak solar peruntukannya meliputi usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Untuk rincian konsumen yang bisa menikmati solar subsidi adalah industri kecil, usaha perikanan, pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi Kereta Api, dan pelayanan umum.