FAJARONLINE.CO.ID, MAKASSAR — Sidang rapat paripurna di Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Senin (17/12). Dalam agendanya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Ashari F Radjamilo menjelaskan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sulsel tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi Sulawesi Selatan nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dan ranperda tentang pengelolaan terminal penumpang tipe B.
“Perda ini hadir karena pemerintah daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik,” jelas Ashari mewakili Gubernur Nurdin Abdullah karena sedang melakukan lawatan ke Jepang.
Selama ini penyelenggaraan retribusi daerah diatur berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Sesuai undang-undang tersebut, Pemprov Sulsel menetapkan jenis retribusi jasa usaha yang tergolong retribusi jasa usaha berdasarkan perda Sulsel nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, yang mengatur ketentuan tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta retribusi penjualan produksi usaha daerah.
“Sejak diberlakukan, penerimaan dari retribusi jasa usaha yang dapat direalisasikan dalam tiga tahun terakhir rata-rata sebesar Rp 18 miliar per tahun, sehingga berkontibusi terhadap total retribusi daerah rata-rata sebesar 22 persen,” sebutnya.
Adapun, penerimaan sangat dipengaruhi oleh penerimaan retribusi pemakaian kekayaan daerah, karena sekitar 70 persen penerimaan retribusi jasa usaha bersumber dari retribusi jasa kekayaan daerah. Kemudian 25 persen dari retribusi penjualan produksi usaha daerah dan 1,75 persen dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta 2 persen dari retribusi layanan kepelabuhanan.
Sedangkan untuk pengajuan ranparda pengelolaan terminal penumpang tipe B dilatarbelakangi kondisi yang ada di Provinsi Sulsel di mana transportasi darat merupakan moda transportasi paling dominan bila dibandingkan moda transportasi lainnya seperti udara dan laut.
“Berdasarkan hal ini maka perencanaan pengembangan transportasi darat menjadi prioritas utama dalam rangka pembangunan transportasi di Provinsi Sulsel secara keseluruhan,” ujarnya
Sumber: Fajaronline.co.id
Catatan: PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.