Di Fintax Fair, Pelaku UMKM Bisa Berbagi Ilmu Konsultasi Pajak Gratis

 JAKARTA, KOMPAS.com –  Acara ini diselenggarakan PT Harmoni Solusi Bisnis bekerja sama dengan Bank Mandiri. Untuk tahun ini, Fintax Fair akan menekankan penggunaan teknologi sebagai pendongkrak usaha kecil agar berkembang serta cara memitigasi risiko. Selain itu, acara ini juga akan menghadirkan materi yang akan meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk membayar pajak. CMO PT Harmoni Solusi Bisnis, Teguh Harapan mengatakan, dalam acara yang digelar pada 17-18 Januari 2018 itu, peserta akan mendapat berbagai edukasi mulai dari pengetahuan bisnis, kisah insporatif, hingga solusi teknologi yang dibutuhkan dalam merintis usaha. Baca juga: Ekonomi Digital, Tantangan Ditjen Pajak 2019 “Saat bicara UMKM dan bisnis, goalnya tentu untuk mendapat keuntungan. Tapi harus bisa mmebuat bisnis yang bisa berjalan tanpa perlu kita awasi di situ terus,” ujar Teguh di Jakarta, Selasa (8/1/2019). Teguh mengatakan, agar bisnis bisa tetap menghasilkan profit meski tak selalu harus diawasi pemiliknya, maka dibutuhkan peran teknologi. Dalam Fintax Fair akan dihadirkan beberapa narasumber yang akan memberikan pandangan dan pengalaman hodup mereka sebagai merintis usaha. Salah satu yang dihadirkan adalah Merry Riana, motivator yang sukses meraih mimpinya mengumpulkan satu juta dollar di usia kurang dari 30 tahun. Kemudian, motivasi untuk menjaga ketahanan bisnis akan disampaikan narasumber lainnya seperti World Top Certified Coach CEO dan Master Coach of GRATYO Yohanes G Pauly, Founder Business Wisdom Institute Tanadi Santoso, Founder dan Direktur ZAP Finance Prita H Ghozie, hingga motivator Tung Desem Waringin. Baca juga: Menaruh Harapan pada Pajak Dari sisi kepajakan, narasumber yang dihadirkan adalah Yustinus Prastowo, Founder Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA).

Teguh mengatakan, di acara tersebut juga tersedia booth konsultasi pajak gratis untuk para peserta. “Akan ada 30 booth konsultasi pajak untuk pelaku bisnis,” kata Teguh. Teguh memastikan konsultan pajak yang dihadirkan tersebut berlisensi dan sudah mengikuti pelatihan bertahun-tahun. Pelaku usaha bebas berkonsultasi apapun, termasuk bertanya soal kewajiban apa saja yang harus dipenuhi.  Hal ini dilakukan untuk meningkatkan literasi pelaku usaha soal pajak agar tidak merugi karena denda administrasi di kemudian hari

Sumber : Kompas.com
Catatan:  PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *