TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE – Sejumlah Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Kota Parepare mendapat bantuan usaha dari Pemerintah Kota (Pemkot).
Bantuan usaha KUB ini disalurkan melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, Anwar Saad saat penyerahan bantuan di Rujab Wali Kota Parepare, Kamis (27/12/2018) mengatakan, tiap kelompok yang menerima bantuan merupakan hasil Musrembang di masing-masing kelurahan.
“Adapun jenis bantuan yang diberikan diantaranya berupa etalase, gerobak,alat servis elektronik, mesin jahit, usaha kue, perbengkelan, usaha sablon, pengrajin kursi,”terang Anwar.
Dia menambakan, dari 69 KUB yang menerima bantuan terdiri dari 277 orang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) yang menyerahkan bantuan langsung mewakili Pemkot mengingatkan agar penerima bantuan memanfaatkan untuk pengembangan usaha dan tidak disalahgunakan.
“Karena tidak sedikit bantuan yang disalurkan kepada masyarakat gagap karena gagal mengelola dan memanfaatnya,”tandas Plt Kepala Bappeda Parepare ini
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Dinas Tenaga Kerja Parepare Salurkan Bantuan ke 69 Kelompok Usaha Bersama, http://makassar.tribunnews.com/2018/12/27/dinas-tenaga-kerja-parepare-salurkan-bantuan-ke-69-kelompok-usaha-bersama.
Penulis: Mulyadi
Editor: Nurul Adha Islamiah
Sumber: Tribun Timur.com
Catatan: PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.