Salah satu aturan baru yang menjadi bagian Paket Kebijakan Ekonomi jilid XVI itu sudah selesai dibahas oleh sejumlah kementerian dan lembaga sejak 23 November lalu.
“Substansi sudah kami bahas semua dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kemenkeu. Substansi sudah jalan dan akhir minggu lalu tanggal 23 November sudah kami ajukan ke Presiden,” kata Susiwijono di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Kamis (29/11/2018).
“[Paket Kebijakan] Ekonomi ke-16 sudah lengkap minggu depan termasuk PP [Peraturan Pemerintah] sudah keluar,” ujar Susiwijono.
Dalam aturan baru soal DHE, pemerintah juga mengatur pemberian insentif berupa pengurangan tarif deposito yang semula mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 tahun 2015.
Pada aturan baru, jika eksportir menempatkan deposito dalam bentuk rupiah maka tarifnya 7,5 persen untuk jangka waktu satu bulan, 5 persen untuk masa tiga bulan dan 0 persen untuk jangka waktu enam bulan atau lebih.
Sedangkan jika eksportir menempatkan deposito berupa valas (dollar AS) maka tarifnya 10 persen dari jumlah bruto untuk jangka waktu satu bulan, 7,5 persen untuk tiga bulan, 2,5 persen untuk enam bulan, dan 0 persen untuk jangka waktu lebih dari enam bulan.
Sumber: Tirto.co.id