CNN Indonesia —
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah terus berkomitmen mendorong ekonomi dan keuangan syariah di dalam negeri. Hal ini khususnya dilakukan dengan sinergi pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan.
Ma’ruf menyatakan pihaknya menetapkan empat cara untuk mendorong ekonomi dan keuangan syariah di dalam negeri. Pertama, penguatan regulasi di sektor syariah.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Hal ini karena potensi wakaf begitu besar di Indonesia.
“Penguatan regulasi tentang ekonomi dan keuangan syariah juga memerlukan sumbangsih pemikiran bersama,” ucap Ma’ruf dalam keterangan resmi, Rabu (9/6).
Kedua, transformasi pengelolaan wakaf nasional ke arah tata kelola berbasis digital, profesionalitas, dan transparansi. Upaya ini bisa dilakukan secara sinergi dengan organisasi Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI).
“Secara kolaboratif, IAEI dapat berperan dalam penyusunan peta jalan bersama dalam rangka pengembangan wakaf uang dan wakaf harta bergerak lainnya,” ujar Ma’ruf.
Ma’ruf menyatakan peta jalan itu termasuk transformasi pengelolaan zakar, infak, dan sedekah. Pengelolaan ini harus dilakukan hingga ke tingkat desa atau kelurahan.
“Perwakilan IAEI di daerah tentu sangat memahami strategi peningkatan tata kelola zakat yang mengutamakan pemberdayaan potensi dan kearifan lokal masing-masing daerah,” jelas Ma’ruf.
Ketiga, pengembangan usaha syariah. Menurut Ma’ruf, perlu pola pendampingan yang tepat bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) halal.
“Pengembangannya (usaha syariah) tidak dapat hanya diupayakan oleh pemerintah saja. Strategi kolaborasi menjadi sangat penting serta membuka peluang besar bagi para praktisi dan akademisi IAEI untuk dapat berperan aktif sesuai bidang keahliannya,” ungkap Ma’ruf.
Keempat, peningkatan kapasitas pusat riset, serta penelitian ekonomi dan keuangan syariah. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan eksistensi dan kontribusi Indonesia dalam keilmuan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat global.