Rencana itu diutarakan oleh Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman saat berkunjung ke Samsat Wilayah I di Jl Mappanyukki, Rabu, 12 September. Dia menawarkan penghapusan denda pajak.
Andi Sudirman mengatakan, usulan ini melihat kurangnya minat masyarakat untuk bayar pajak. Mereka yang punya denda menumpuk, malas untuk membayar pajak.
Pada kunjungan itu, ia juga melihat kondisi pelayanan. Umumnya semua bagus, bersih dan masyarakat terlayani dengan baik.
Hanya saja, sistem pelayanan yang sekarang tak cocok lagi diterapkan. Anteran di loket harus dicarikan solusi. Pembayaran mesti lewat sistem yang lebih modern.
“Lewat ATM atau ada sistem pembayaran khusus. Masyarakat tak perlu lagi antre berlama-lama di loket,” sarannya.
Sistem pembayarannya elektronik. Seperti beberapa wilayah lain. Struk di ATM bisa menjadi bukti sah bagi mereka yang sudah membayar. “Kepolisian dan samsat sudah harus membicarakan sistem pembayaran ini. Tidak perlu lagi antre,” tambahnya.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I, Harmin Hamid, mengatakan, penghapusan denda bergantung pada keputusan gubernur. Meski begitu denda menjadi salah satu sumber pendapatan Bapenda, yang ditarik dari mereka yang malas bayar pajak.
“Pak wagub sampaikan itu saat datang kunjungan. Rencananya akan didiskusikan dengan gubernur. Kami siap laksanakan,” katanya. (ful/iad
Sumber: FAJARONLINE.CO.ID
Catatan: PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.