Hingga Desember 2018, OJK Terbitkan Izin 41 Bank Wakaf Mikro

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) telah mengeluarkan izin bagi 41 bank wakaf mikro hingga November 2018. Hal ini merupakan bentuk komitmen OJK untuk memperluas penyediaan akses keuangan bagi para pelaku usaha mikro kecil yang belum terjangkau akses keuangan formal. Pada November lalu, telah dikeluarkan izin untuk 38 bank wakaf mikro yang telah menyalurkan pembiayaan kepada 8.373 orang nasabah dengan total Rp 9,72 miliar. “Pekan lalu, proses pengesahan izin usaha telah selesai dilakukan untuk tiga Bank wakaf Mikro di Bogor, Banyuwangi dan Jayapura, sehingga per hari ini sudah terdapat 41 Bank Wakaf Mikro yang telah berdiri,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa (18/12/2018). Baca juga: Tanpa Agunan dan Bunga, Bank Wakaf Mikro Hadir di Pesantren Futuhiyah Demak Terakhir, sebanyak tiga Bank Wakaf Mikro diresmikan Presiden Joko Widodo di Pesantren Mambaul Maarif Denanyar, Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras dan Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur. Wimboh mengatakan, OJK terus mengembangkan pola inovasi baru untuk pengembangan program Bank Wakaf Mikro.

Salah satunya melalui penyaluran pembiayaan pola klaster yang saat ini telah sukses diterapkan di kelompok atau klaster batik di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. “Besar harapan kami inovasi pola pembiayaan baru ini dapat juga berhasil diterapkan di klaster UMKM di Kabupaten Jombang yang terkenal sebagai penghasil keripik samiler,” kata Wimboh. Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Ekonomi Masyarakat, Presiden Resmikan Bank Wakaf Mikro di Ponpes Wimboh mengatakan, manfaat Bank Wakaf Mikro bagi pengembangan ekonomi mikro juga mendapat dukungan dari dua lembaga amal di Kuwait, yakni International Islamic Charity Organization (IICO) dan Zakat House yang akan melakukan penjajakan kerja sama dalam memfasilitasi pendirian Bank Wakaf Mikro di Indonesia. Program Bank Wakaf Mikro yang diluncurkan sejak Oktober 2017 ini diharapkan dapat menjadi solusi cepat dalam penyediaan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal. Khususnya di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28.000 se-Indonesia. Selain di lingkungan pesantren, OJK juga sudah meresmikan pendirian Bank Wakaf Mikro di kalangan ibu-ibu yaitu Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah yang berlokasi di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta. Baca juga: Dorong Bank Wakaf Mikro, OJK akan Gandeng Lebih Banyak Filantropi Selain itu, juga terdapat Bank Wakaf Mikro berbasis komunitas ibu-ibu yang berlokasi di Tuban. Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil setara 3 persen. Selain itu, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan wirausaha dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng. Lembaga ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.

Sumber : Kompas.com

Catatan:  PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *