Pelanggan Listrik Non-Subsidi “Dipaksa” Minimal Punya Daya 4400 VA

Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) sedang mengkaji penyederhanaan golongan pelanggan listrik non-subsidi. Adapun penyederhanaan bakal berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA.

Menurut rencana, semua golongan tersebut akan dihapus untuk kemudian dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA. “Penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana melalui keterangan resmi pada Minggu (12/11/2017).

“Golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom,” tambah Dadan.

Dengan adanya penyederhanaan tersebut, pemerintah telah memproyeksikan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi ke dalam tiga golongan, yakni pelanggan dengan subsidi (450 VA dan 900 VA), pelanggan listrik non-subsidi (4.400 VA dan 13.000 VA), serta pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom). Lebih lanjut, Dadan mengungkapkan kalau kenaikan dan penambahan daya tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya masyarakat. “Karena tidak akan dikenakan biaya apa pun, dan besaran tarif per KWH tidak akan berubah,” kata Dadan.

Salah satu keuntungan yang diharapkan bisa muncul dari upaya penyederhanaan golongan listrik tersebut ialah dapat berkontribusi dalam membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjalankan bisnisnya. Dadan mengklaim rata-rata para pelaku industri UMKM adalah pelanggan listrik dengan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA. “UMKM nantinya bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan,” ujar Dadan.

“Selama ini, keterbatasan daya listrik akibat pembatasan golongan mengakibatkan daya listrik lebih banyak dinikmati oleh dunia usaha besar dan pelanggan golongan industri saja,” tambah Dadan.

Kendati telah memastikan berlangsungnya rencana pengaturan, namun Dadan mengatakan kalau pemerintah dan PLN masih melakukan pembahasan mengenai hal-hal teknis terkait pemberlakuan tersebut. “Selanjutnya akan disosialisasikan kepada publik sebelum diberlakukan,” kata Dadan.

Sesuai dengan yang tercantum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018, pelanggan listrik penerima subsidi dalam golongan 450 VA sendiri tercatat ada sebanyak 23 juta rumah tangga. Sedangkan untuk pelanggan listrik di golongan 900 VA disebutkan ada 6,5 juta rumah tangga.

Sumber : tirto.id

Catatan: PT. Jamkrida Sulsel melayani Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *