Industri Asuransi Sumbang Defisit Transaksi Berjalan Rp9 T

OJK mengungkapkan sumbangan industri asuransi terhadap defisit transaksi berjalan mencapai Rp9,2 triliun pada 2019. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri asuransi ikut menyumbang defisit transaksi berjalan. Pasalnya, kegiatan industri asuransi melibatkan tidak hanya asuransi dalam negeri, tapi juga luar negeri khususnya untuk asuransi barang tertentu dan kegiatan reasuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank dan Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi mengungkapkan sumbangan defisit dari industri asuransi mencapai Rp9,2 triliun pada 2019 lalu. Defisit terjadi lantaran nilai transaksi keluar dari sektor ini mencapai Rp11,12 triliun. Sedangkan, aliran dana masuk dalam sektor ini hanya sebesar Rp1,9 triliun.

“Besaran defisit pada 2019 sampai US$30 miliar di dalamnya tidak bisa lepas dari kontribusi asuransi karena kita tahu kegiatan asuransi ini memang melibatkan bukan hanya asuransi dalam negeri tapi juga luar negeri,” ujarnya dalam webinar yang diselenggarakan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Kamis (24/9).

Sebetulnya, OJK sempat menerbitkan aturan terkait penguatan industri asuransi dalam negeri yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri.

Dalam aturan itu, regulator mewajibkan perusahaan asuransi memperoleh 10 persen dukungan reasuransi dalam negeri untuk risiko sederhana. Jenis risiko sederhana yang dimaksud meliputi asuransi kendaraan bermotor, kesehatan, kecelakan diri, kematian, dan sebagainya.

Namun, dalam perkembangannya aturan tersebut terpaksa direvisi karena dikaitkan dengan perdagangan internasional. Selanjutnya, aturan itu diubah melalui POJK Nomor 39/POJK.05/2020 Perubahan Kedua atas POJK Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri.

Dalam aturan terbaru, perusahaan asuransi diberikan keleluasaan meningkatkan efektivitas penyebaran risiko baik sederhana maupun tinggi termasuk menggunakan jasa perusahaan reasuransi luar negeri. Namun, ia mengatakan OJK tetap akan memberlakukan batasan terkait penggunaan layanan reasuransi luar negeri.

Sebetulnya, OJK sempat menerbitkan aturan terkait penguatan industri asuransi dalam negeri yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri.

Dalam aturan itu, regulator mewajibkan perusahaan asuransi memperoleh 10 persen dukungan reasuransi dalam negeri untuk risiko sederhana. Jenis risiko sederhana yang dimaksud meliputi asuransi kendaraan bermotor, kesehatan, kecelakan diri, kematian, dan sebagainya.

Namun, dalam perkembangannya aturan tersebut terpaksa direvisi karena dikaitkan dengan perdagangan internasional. Selanjutnya, aturan itu diubah melalui POJK Nomor 39/POJK.05/2020 Perubahan Kedua atas POJK Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri.

Dalam aturan terbaru, perusahaan asuransi diberikan keleluasaan meningkatkan efektivitas penyebaran risiko baik sederhana maupun tinggi termasuk menggunakan jasa perusahaan reasuransi luar negeri. Namun, ia mengatakan OJK tetap akan memberlakukan batasan terkait penggunaan layanan reasuransi luar negeri.

Sebetulnya, OJK sempat menerbitkan aturan terkait penguatan industri asuransi dalam negeri yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri.

Dalam aturan itu, regulator mewajibkan perusahaan asuransi memperoleh 10 persen dukungan reasuransi dalam negeri untuk risiko sederhana. Jenis risiko sederhana yang dimaksud meliputi asuransi kendaraan bermotor, kesehatan, kecelakan diri, kematian, dan sebagainya.

Namun, dalam perkembangannya aturan tersebut terpaksa direvisi karena dikaitkan dengan perdagangan internasional. Selanjutnya, aturan itu diubah melalui POJK Nomor 39/POJK.05/2020 Perubahan Kedua atas POJK Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri.

Dalam aturan terbaru, perusahaan asuransi diberikan keleluasaan meningkatkan efektivitas penyebaran risiko baik sederhana maupun tinggi termasuk menggunakan jasa perusahaan reasuransi luar negeri. Namun, ia mengatakan OJK tetap akan memberlakukan batasan terkait penggunaan layanan reasuransi luar negeri.

 

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200924204420-78-550690/industri-asuransi-sumbang-defisit-transaksi-berjalan-rp9-t

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *