JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) Senin, (29/10/2018) menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk periode tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengan 12 Januari 2019. Tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR masing-masing mengalami kenaikan 25 basis poin (bps). Sementara untuk valuta asing pada bank umum tidak mengalami perubahan. Sehingga jika dirinci, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah menjadi 6,75 persen, sedangkan dalam valas tetap 2 persen. Adapun untuk simpanan BPR dalam rupiah memiliki tingkat bunga penjaminan sebesar 9,25 persen.
Baca juga: Tingkat Bunga Penjaminan LPS Naik 25 Basis Poin “Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan tersebut merupakan tindak lanjut atas RDK Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 10 September 2018,” ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Selasa, (30/10/2018). Samsu juga mengungkapkan beberapa pertimbangan yang mendasari naiknya tingkat bunga penjaminan, salah satunya karena suku bunga simpanan perbankan masih terus mengalami kenaikan. Kenaikan suku bunga di perbankan tersebut merupakan respon atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter dan potensial masih berlanjut.
Kenaikan suku bunga penjaminan juga didorong kondisi dan risiko likuiditas masih relatif terjaga namun terdapat tendensi meningkat di tengah tren kenaikan bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit. “Selain itu, stabilitas sistem keuangan (SSK) terpantau stabil meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan,” jelas Samsu. Adapun berdasarkan PLPS Nomor 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan dilakukan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan. LPS akan terus berupaya melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan. “Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin,” ujqr Samsu. Sehingga, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sumber:Kompas.com
Catatan: PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.