Jangan Khawatir, Aturan Urun Biaya JKN-KIS Belum Berlaku Sekarang

JAKARTA, KOMPAS.com – Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengatakan, saat ini aturan soal urun biaya untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS) belum diberlakukan. Ia menepis kabar yang menyebutkan bahwa saat ini fasilitas kesehatan sudah menarik biaya Rp 10.000-20.000 ke peserta. “Tidak langsung diimplementasikan sekarang. Kalau ada berita yang beredar bahwa diberlakukan ke RS harus bayar, itu enggak benar,” ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019). Baca juga: Kurangi Pelayanan yang Tak Perlu, Kemenkes Buat Aturan Main Urun Biaya dan Selisih Biaya JKN-KIS Budi mengatakan, aturan tersebut belum bisa diterapkan saat ini karena belum ditentukan jenis layanan kesehatan yang diberlakukan urun biaya.
                  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih harus membentuk tim untuk merumuskan hal tersebut. “Usulannya soal layanan yang diterapkan nanti dari berbagai pohak. Itu pun harus diuji dan ditetapkan Kemenkes,” kata Budi. Selain itu, aturan tersebut juga akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada peserta JKN-KIS. Dengan demikian tidak muncul polemik di masyarakat dan menganggap kebijakan ini merugikan tanpa mengetahui betul tujuan dari penerapan urun biaya dan selisih biaya. Budi belum dapat memastikan kapan aturan ini mulai berlaku. Yang jelas, urun biaya berlaku efektif jika Kemenkes maupun BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh. “Jadi harus ada sosialisasi agar jauh hari sebelumnya masyarakat sudah teredukasi,” kata Budi. Baca juga: Bayi Tidak Didaftarkan Program JKN-KIS, Keluarga Akan Kena Sanksi Dalam Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018, diatur aturan main soal urun biaya dan selisih biaya JKN-KIS. Urun biaya dikenakan kepada peserta yang dapat pelayanan tertentu yang bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta karena selera peserta. Budi mengatakan, urun biaya bisa dikenakan ke peserta yang meminta layanan kesehatan yang sebenarnya tak begitu penting diterapkan pada penyakit yang dialaminya “Filosofinya, ini untuk menekan pelayanan yang sebetulnya tidak perlu.
                Kalau tidak diperlukan benar layanan ini, tidak usahlah. Bisa berobat saja,” kata Budi. Jika peserta ingin mendapatkan layanan tersebut, maka bisa tetap mendapatkannya dengan membayar sendiri biayanya. Baca juga: BPJS Kesehatan: Perpres 82 Sempurnakan Landasan Hukum Program JKN-KIS Sementara itu, untuk selisih biaya, diterapkan kepada peserta yang mau ada kenaikan pelayanan kesehatan lebih tinggi dari haknya. Misalnya, peserta kelas 3 ingin dirawat di kelas perawatan di atasnya. Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit. Namun, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan. Baik urun biaya maupun selisih biaya tidak berlaku untuk Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau Pusat
Sumber : Kompas.com
Catatan: 
 PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *