Jakarta, Bank Indonesia (BI) mewajibkan setidaknya satu kartu ATM/debit yang dikantongi masyarakat berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mulai 1 Januari 2018 nanti. GPN merupakan sistem yang mengintegrasikan berbagai kanal pembayaran yang memfasilitasi transaksi elektronik. Artinya, GPN memungkinkan kartu ATM/debit dari berbagai penerbit digesek melalui satu mesin Electronic Data Capture (EDC). Tak cuma itu, biaya transaksi pembayaran alias Merchant Discount Rate (MDR) juga menjadi lebih murah, maksimal satu persen. Selama ini, MDR dipatok paling sedikit 1,6 persen-2,2 persen.
Kartu berlogo burung garuda dengan kombinasi warna biru merah itu akan memproses transaksi elektronik domestik di dalam negeri. Dari sisi keamanan pun, data nasabah tidak akan ‘bocor’ ke luar negeri. Berbeda halnya jika prinsipal asing yang memproses transaksi dan mencatatnya di luar negeri.Dengan interkoneksi dan interoperabilitas, GPN memungkinkan transaksi elektronik dapat digunakan seluruh masyarakat Indonesia secara aman, berkualitas, serta efisien,” ujar Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko, Selasa (5/12).
Selain itu, sambung dia, GPN akan menyangga program strategis pemerintah, seperti Gerakan Nasional Nontunai (GNNT), penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah secara nontunai, dan keuangan inklusif, dengan prinsip kehati-hatian.
Khusus Transaksi di Dalam Negeri
Kendati wajib berlogo domestik, kartu ATM/debit dengan logo prinsipal asing, seperti Visa atau Mastercard masih diperbolehkan mejeng. Pasalnya, logo GPN cuma bisa dilakukan untuk transaksi dalam negeri. “Ya, jadi kalau kita punya 3-4 kartu ATM/debit, minimal satu di antaranya harus berlogo domestik. Bagus kalau semuanya dengan logo GPN. Tapi, ya GPN hanya untuk transaksi di dalam negeri, tidak bisa jika digesek di luar negeri,” jelas Onny.
Catatan: PT. Jamkrida Sulsel melayani Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.