Kemendag: Program MGCR Permudah Warga Miliki Minyak Goreng Murah

KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengambil langkah strategis untuk menstabilkan harga minyak goreng di masyarakat. Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. No 33 Tahun 2022 yang mengatur soal tata kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kemendag Kasan mengatakan, program MGCR ini dilaksanakan dalam rangka menyediakan minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan kepada masyarakat. Baca juga: Solusi Hulu hingga Hilir Persoalan Minyak Goreng Dengan kebijakan ini, minyak goreng curah dipatok dengan harga Rp 14.000 per liter dan Rp 15.500 per kilogram. “Tentu, tujuan daripada program ini adalah untuk mengoptimalisasi pendistribusian minyak goreng curah dengan harga sesuai HET, sehingga dapat diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia,” kata Kasan dalam dalam diskusi daring bertema “Atur Ulang Tata Kelola Sawit” yang digelar FMB9 (Forum Merdeka Barat 9), Rabu (8/6/2022). Dalam implementasinya, Kasan mengatakan, pihaknya melibatkan berbagai pihak. Mulai dari produsen CPO, produsen minyak goreng, pelaku usaha jasa logistik dan eceran, pengecer hingga distributor dan eksportir. Hal ini agar program dapat mencapai tujuan sesuai yang diharapkan. Kasan berharap program ini mendapat dukungan dari masyarakat. Sehingga stok minyak goreng curah di masyarakat selalu tersedia. Tentunya, sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. “Saya berharap dukungan dari masyarakat atas program minyak goreng curah rakyat ini. Supaya bisa tersedia di masyarakat dengan harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan,” ujarnya. Baca juga: Pantau Minyak Goreng Curah di Semarang, Luhut: Cukup Bagus meski Ada Kendala… Selain itu, Kasan mengungkapkan, Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) ini menjadi bagian dari bangkitnya kegiatan ekspor produksi sawit. Dimana hal ini akan berdampak positif pada bangkitnya perekonomian nasional dan memberikan kontribusi bagi negara.

Lebih lanjut Kasan menjelaskan, upaya optimalisasi pendistribusian minyak goreng curah, merupakan cara menjaring insentif bagi para pelaku ekspor CPO dan produk turunannya. Artinya, melalui program ini, Kemendag akan memberikan persetujuan bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan ekspor. “Bagi pelaku usaha yang ikut dalam program penyaluran atau pendistribusian minyak goreng curah rakyat ini, dan tentunya tervalidasi melalui sistem kita baik secara fisik maupun elektronik melalui pengajuan ekspor dan 5 melakukan ekspor,” paparnya. Terkait strategi Kemendag memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Kasan menuturkan, dibutuhkan komitmen dari berbagai pihak yang terlibat dalam program ini. Antara lain mulai dari produsen CPO hingga distributor dan eksportir. “Butuh komitmen dari semua pihak yang dilibatkan mulai dari produsen CPO, produsen minyak goreng sendiri, lalu pelaku jasa usaha distribusi sampai pada pengecer dan seterusnya,” ungkapnya. Untuk memastikan hal ini, Kasan menegaskan, pihaknya melakukan validasi secara elektronik. Di sisi distribusi hingga pada tingkat pengecer, pihaknya melakukan monitoring dan validasi berdasarkan catatan real realisasi di tingkat pengecer yang ditujukan kepada konsumen. “Validasi dilakukan secara fisik di lapangan oleh Satgas Pangan. Termasuk bukti validasi penjualan minyak goreng curah sesuai DMO/DPO ke konsumen, itu kita akan mendapatkan validasi dari setiap pembeli berdasarkan KTP atau NIK yang ada di masing-masing pembeli. Karena minyak goreng curah ditargetkan untuk masyarakat ekonomi kelas bawah,” ujar Kasan. Dalam rangka melakukan skema pengawasan terhadap penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), Kasan menjelaskan program Minyak Goreng Cyrah Rakyat (MGCR) berkaitan dengan kegiatan ekspor. Artinya, para pelaku usaha harus memenuhi syarat memenuhi minyak goreng dalam negeri terlebih dahulu. “Program ini dikaitkan dengan kegiatan ekspornya. Jadi setiap pelaku usah baik produsen CPO, produsen minyak goreng, maupun produsen produk-produk turunan lainnya dimana mereka juga adalah eksportir, ini menjadi prasyarat untuk mereka melakukan ekspor,” tegasnya. Baca juga: Ini Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Pakai KTP Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *