Kemenhub Akan Evaluasi Peraturan soal Harga Tiket dan Bagasi Berbayar

JAKARTA, KOMPAS.com – Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengaku akan mengevaluasi peraturan menteri yang mengatur soal penerapan bagasi berbayar dan peraturan soal harga tiket pesawat. Hal tersebut dikemukakan Polana saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/1/2019). “Yang jelas kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 2016 sampai PM 185 2015,” ujar Polana.

Mengenai tarif bagasi berbayar, Polana mengaku akan mengkaji peraturannya agar harganya tetap rasional. Baca juga: DPR: Menhub Kecolongan soal Kenaikan Tiket dan Bagasi Berbayar “Tentang bagasi berbayar baru sounding saja barangkali, kami akan memberlakukan aturan misalnya untuk tarif batas LCC ditambah bagasi berbayar yang 15 kg misalnya tidak boleh melebihi tarif batas atas medium service.

Itu salah satu upayanya kami meninjau lagi terhadap semua regulasi terkait di atas,” kata Polana. Sebelumnya, Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan menunda kebijakan para maskapai berbiaya rendah untuk menghapus layanan bagasi gratis bagi para penumpang rute domestiknya. Hal tersebut teruang dalam kesimpulan rapat kerja yang digelar DPR RI dengan Kementerian Perhubungan dan perwakilan maskapai nasional, Selasa (29/1/2019). “Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Udara untuk menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional,” ujar Wakil Ketua Komisi V Sigit Susiantomo

Sumber : Kompas.com

Catatan:  PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *