Kemenkop UKM Sebut MoU 2 Koperasi Simpan Pinjam Cacat Hukum

CNN Indonesia — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan nota kesepahaman (MoU) antara Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) dan Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (KSP FIM) cacat hukum atau tidak sah.
Pasalnya, MoU tersebut belum disepakati dalam rapat anggota.

“Kami memandang apa yang telah dilakukan dapat dikategorikan sebagai cacat hukum atau tidak sah karena belum diputuskan dan disepakati dalam rapat anggota,” ujar Deputi bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dalam siaran pers, Rabu (25/5).

MoU antara KSP-SB dan KSP-FIM dalam bentuk NOVASI dengan nomor perjanjian 403/KSP SB/PENGAWAS-PENGURUS/04-2022 dan nomor FIM 030/MOU/KSP-FIM/IV/2022 pada 19 April 2022 berisi pengalihan kewajiban KSP SB kepa KSP FIM.
Ads by

KSP SB memiliki kewajiban melakukan pembayaran ke anggota yang terbagi dalam dua tahap. Namun, saat ini KSP SB disebut baru membayar sebesar Rp134,7 miliar dari Rp200 miliar yang harus dibayar pada tahap pertama. Dengan MoU tersebut, sisa kewajiban yang harus dibayar KSP SB pada tahap pertama dan kedua akan diteruskan oleh KSP FIM.

Namun, KemenKop UKM menemukan KSP FIM tidak mampu menanggung kewajiban KSP SB yang sebesar Rp8,6 triliun.

“Modal yang dimiliki KSP FIM tercatat hanya Rp1 miliar dan kegiatan bisnis ratusan juta, tetapi kemudian mereka berkomitmen seolah memiliki kemampuan yang jauh melampaui modal yang mereka miliki,” ujar Ahmad.

Oleh karena itu, KemenKop UKM menetapkan KSP SB dan KSP FIM ditetapkan sebagai koperasi dalam pengawasan khusus. Perjanjian antara KSPSB dan KSP FIM disebut telah menimbulkan keresahan anggota karena mengandung substansi yang sangat penting dan seharusnya dibicarakan dalam rapat anggota.

Dengan penetapan ini, KSP SB dalam penyelenggaraan kelembagaan maupun bisnisnya harus di bawah pengawasan Kemenkop UKM. Untuk itu, KSPnSB harus berkonsultasi dengan Kemenkop UKM dalam menentukan hal-hal strategis agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

KemenKop UKM juga mewajibkan KSP SB menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) paling lambat akhir Juni 2022. RAT disebut harus melibatkan dan menghadirkan seluruh anggota. Persiapan dan pelaksanaan RAT juga wajib berkoordinasi dengan tim pendamping dari KemenKop UKM.

Tak hanya itu, KemenKop UKM meminta Mou antara KSP SB dan KSP FIM ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku. Jika MoU ingin dilanjutkan, maka wajib disampaikan dan disetujui dalam RAT.

“Kami juga menegaskan bahwa jika KSP SB tidak mengindahkan kewajiban sebagaimana dimaksud , kita berikan sanksi yang lebih berat,” ujar Ahmad.

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *