Komnas UKM Usul Omzet Kena Pajak UMKM Naik Jadi Rp15 M

CNN Indonesia — Kolaborasi Masyarakat Usaha Kecil dan Menengah (Komnas UKM) menyarankan Kementerian Keuangan untuk menaikkan batas minimal omzet bruto tahunan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terkena pajak menjadi Rp15 miliar.
Saat ini, omzet bruto yang dikenakan pajak bagi UMKM sebesar Rp4,8 miliar. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Komnas UKM menilai usulan tersebut sejalan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, perkembangan inflasi dan lamanya kebijakan telah berlaku juga menjadi pertimbangan.

“Hal ini dengan pertimbangan bahwa angka Rp4,8 miliar sudah berlangsung hampir 10 tahun sehingga diperlukan penyesuaian akibat inflasi dan perkembangan ekonomi,” jelas Komnas UMKM dalam keterangan resmi, Selasa (31/8).

Komnas UKM turut merujuk pada kriteria usaha mikro dan kecil dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kemudian, pemerintah disarankan untuk tidak memberlakukan pajak penghasilan minimum bagi UMKM yang dicanangkan 1 persen dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Selanjutnya, Komnas UKM juga mengusulkan agar usaha mikro dan kecil tidak dibatasi pembayaran pinjamannya seperti yang berlaku saat ini. Ini dikarenakan pembuatan laporan keuangan harian memerlukan waktu yang lama dan UKM dinilai tidak mampu membayar tenaga ahli bidang keuangan.

Sebagai informasi, Komnas UKM terdiri dari sejumlah perwakilan organisasi pengusaha mikro, kecil, dan menengah. Beberapa di antaranya Jaringan Usahawan Independen Indonesia (Jusindo), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo), dan Komunitas UMKM Naik Kelas.

Baca artikel CNN Indonesia “Komnas UKM Usul Omzet Kena Pajak UMKM Naik Jadi Rp15 M” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210831133611-92-687812/komnas-ukm-usul-omzet-kena-pajak-umkm-naik-jadi-rp15-m.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *