Kronologi Mayat Dibakar di Maros: Cemburu Buta Berujung Maut

Makassar, CNN Indonesia —

Rian Latief (21), yang jasadnya ditemukan dalam kondisi hangus di Maros, Sulawesi Selatan, disebut tewas usai dianiaya oleh delapan tersangka. Motif awalnya adalah kecemburuan dari salah satu pelaku.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menyebutkan pembunuhan ini telah direncanakan oleh para pelaku. Dalam kasus ini, katanya, ada tiga tempat kejadian perkara (TKP), yani dua lokasi di Makassar dan satu di Maros.

 Kasus ini, kata dia, bermula saat korban dijemput oleh pelaku untuk mengajak bertemu di Hotel Wisata II UIT Jalan Haji Bau, Kota Makassar.
Korban kemudian setuju dengan syarat pelaku harus minta izin ke kakak korban dengan alasan akan ke Malino, Kabupaten Gowa, pada Senin 7 Juni lalu, sekitar pukul 09.00 WITA.

“MA dan korban sudah berkomunikasi melalui Facebook, akan bertemu, lalu saksi Al menjemput pelaku dengan menggunakan sepeda motor, mereka ke rumah korban di Gowa, lalu mereka minta izin ke kakak korban untuk membawa korban ke Malino,” ungkapnya.

Setibanya di hotel, lanjut Kapolda Sulsel pelaku dan korban kemudian masuk ke dalam kamar 405 dan di dalam kamar itu sudah ada Dion dan dua orang laki-laki.

“Dari rumah korban mereka menuju ke Hotel Wisata II dengan motor, di mana korban di posisi paling belakang, dalam perjalanan pelaku mengambil Hp korban dan melihat isi percakapan korban di WA dan FB dan berakibat pelaku MA cemburu,” terangnya.

Pada Selasa 8 Juni, pukul 02.00 WITA, kata Merdisyam, saat pelaku Dion bersama dua orang temannya tertidur, korban dan MA melakukan hubungan intim sesama jenis. Pukul 05.00 WITA, MA dan rekannya mulai melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Paginya, korban dibawa pelaku ke rumah H alias Lala di Jalan Sungai Limboto dengan menggunakan taksi online. Di sana korban mencoba melarikan diri sehingga membuat marah pelaku dan kembali terjadi penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang,” bebernya.

Kemudian pada hari Kamis 10 Juni sekitar pukul 06.00 WITA, korban pun meninggal dunia sehingga para pelaku pun panik dan berencana akan membawa jasad korban ke Sulawesi Tengah.

Karena keterbatasan biaya dan lokasinya juga jauh, para pelaku memutuskan untuk membuang jasad korban di daerah Camba, Kabupaten Maros.

Pada Jumat (11/6) pukul 04.00 WITA, para pelaku menyewa sebuah mobil untuk membawa jasad korban ke Maros. Sebelumnya, mereka singgah untuk membeli 2 botol air mineral dan membeli bensin di daerah Moncongloe, Maros.

“Setelah tiba di lokasi di Kampung Tompo Ladang, Kecamatan Mallawa, Maros, pelaku menurunkan jasad korban di pinggir jalan lalu dibakarnya. Kemudian para pelaku kembali mengecek ke lokasi mayat tersebut,” paparnya.

Pada pagi hari itu, warga yang melintas menemukan mayat hangus terbakar. Polisi kemudian melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab kematian dan identitas korban.

Tim Resmob Polda Sulsel kemudian secara total menangkap 8 orang pelaku. Yakni, MA alias A (19), DAS (19), FS (16), seorang wanita H (23), AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16). Sementara. Dion masih buron.

“Pelaku berjumlah 9 orang, tapi delapan orang sudah kita amankan dan satu orang masih dalam pengejaran,” kata Kapolda Sulsel, Kamis (17/6).

Para pelaku, kata Merdisyam, dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55, 56, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *