LPS Kembali Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps

JAKARTA, KOMPAS.com –     Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS) kembali menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum serta simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR). LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan masing-masing sebesar 25 basis points untuk simpanan rupiah dan valas di bank umum dan simpanan rupiah di BPR. Kenaikan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS dan berlaku mulai 13 Januari hingga 14 Mei 2019. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, pihaknya melihat bahwa penyesuaian atas kenaikan suku bunga simpanan di perbankan masih terus berlangsung. Kemudian, LPS melakukan evaluasi untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Baca juga: LPS: Perang Bunga Simpanan di Perbankan Mulai Tak Sehat “Selanjutnya LPS melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat suku bunga penjaminan sesuai perkembangan suku bunya simpanan perbankan,” ujar Halim di kantor LPS, Jakarta, Kamis (10/1/2019). Selain itu, LPS juga mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan. Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di BPR naik menjadi 9,5 persen. Sementara di bank umum, bunga penjaminan untuk rupiah menjadi 7 persen dan valas 2,25 persen.

Halim mengatakan, setidaknya ada tiga pertimbangan LPS menyesuaikan tingkat bunga penjaminan. Pertama, suku bunga simpanan perbankan masih terus naik merespon kenaikan suku bunga kebijakan moneter Bank Indonesia sepanjang Mei hingga November 2019. Kedua, kondisi likuiditas masih relatif terjaga. Namun terdapat risiko pengetatam yang berasal dari pertumbuhan kresit yang melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga. Terakhir, LPS juga melihat kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) yang berada di kondisi stabil. Tekanan depresiasi nilai tukar rupiah juga semakin lemah. Halim mengatakan, untuk melindungi nasabahdan memperluas cakupan penjaminan, perbankan diminta lebih memperhatikan ketentuan ringkat bunga penjaminan simpanan dalam penghimpunan dana. “Bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan dan mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh BI,” kata Halim

Sumber : Rakyatsulsel.com
Catatan:  PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *