Mengenal Go Public, Pengertian, Syarat, Proses, sampai Keuntungannya

CNN Indonesia — Go public adalah proses transformasi perusahaan dari status tertutup menjadi terbuka. Proses ini juga dikenal dengan istilah penawaran saham ke publik atau Initial Public Offering (IPO).
Perusahaan yang bertransformasi menjadi perusahaan terbuka melalui proses go public bisa mendapat pendanaan dari pihak luar, sehingga sumber modal tidak hanya dari pendiri atau pemilik dan keuntungannya saja.

Nah, untuk tahu lebih lengkap mengenai perusahaan go public, simak penjelasan berikut seperti dirangkum dari Buku Panduan IPO (Go Public) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pengertian Perusahaan Go Public
Go public adalah proses transformasi dari perusahaan tertutup menjadi terbuka. Ketika menjadi perusahaan tertutup, sebenarnya perusahaan bisa mendapat pendanaan dari pihak luar.

Namun, biasanya terbatas, misalnya rekanan kerja sama bisnis atau pendanaan dari keluarga pendiri atau pemilik perusahaan saja. Nah, ketika go public menjadi perusahaan terbuka maka perusahaan bisa mendapat sumber pendanaan yang lebih luas.

Salah satunya dari masyarakat yang membeli saham milik perusahaan. Tentunya, hal ini memberikan keuntungan bagi perusahaan dari sisi pendanaan.

Sebab, pendanaan merupakan salah satu elemen penting dalam kelangsungan operasional dan masa depan perusahaan. Namun, ada pula konsekuensi yang harus ditanggung oleh perusahaan ketika bertransformasi menjadi perusahaan terbuka melalui proses go public.

Misalnya, perusahaan jadi harus membuka laporan keuangannya kepada publik dan pemegang saham. Tujuannya agar perusahaan dapat dikelola dengan lebih baik, profesional, dan transparan.

Beberapa contoh perusahaan go public di Indonesia adalah PT Bank Central Asia Tbk atau BCA, PT Blue Bird Tbk, PT Holcim Indonesia Tbk, PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk, PT Jasa Marga Tbk, PT Mayora Indah Tbk, hingga PT Unilever Indonesia Tbk.

Syarat Perusahaan Go Public
Syarat agar perusahaan dapat go public terbagi menjadi dua, yaitu syarat untuk perusahaan yang ingin masuk ke kelas di papan utama dan di papan pengembangan.

Berikut syarat perusahaan go public untuk masing-masing kelas.

Syarat perusahaan go public papan utama:
Perusahaan berbadan hukum dan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang memiliki komisaris independen minimal 30 persen dari jajaran dewan komisaris, direktur independen minimal satu orang dari jajaran anggota direksi, komite audit, unit audit internal, dan sekretaris perusahaan.
Operasional pada core business yang sama lebih dari 36 bulan.
Membukukan laba usaha pada satu tahun buku terakhir.
Memiliki laporan keuangan auditan lebih dari tiga tahun.
Mendapat opini laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam dua tahun terakhir.
Memiliki aset berwujud bersih lebih dari Rp100 miliar.
Jumlah saham yang dimiliki bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama minimal 300 juta saham dan sebesar:
– 20 persen dari total saham untuk perusahaan dengan ekuitas kurang dari Rp500 miliar.
– 15 persen dari total saham untuk perusahaan dengan ekuitas berkisar Rp500 miliar sampai Rp2 triliun.
– 10 persen dari total saham untuk perusahaan dengan ekuitas lebih dari Rp2 triliun.
Jumlah pemegang saham lebih dari 1.000 pihak.

Syarat perusahaan go public papan pengembangan:
Perusahaan berbadan hukum dan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang memiliki komisaris independen minimal 30 persen dari jajaran dewan komisaris, direktur independen minimal satu orang dari jajaran anggota direksi, komite audit, unit audit internal, dan sekretaris perusahaan.
Operasional pada core business yang sama lebih dari 12 bulan.
Tidak harus membukukan laba, namun jika belum membukukan keuntungan memiliki proyeksi keuangan pada akhir tahun kedua telah memperoleh laba (khusus sektor tertentu pada akhir tahun keenam).
Memiliki laporan keuangan auditan lebih dari 12 bulan.
Mendapat opini laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP).
Memiliki aset berwujud bersih lebih dari Rp5 miliar.
Jumlah saham yang dimiliki bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama minimal 150 juta saham dan sebesar:
– 20 persen dari total saham untuk perusahaan dengan ekuitas kurang dari Rp500 miliar.
– 15 persen dari total saham untuk perusahaan dengan ekuitas berkisar Rp500 miliar sampai Rp2 triliun.
– 10 persen dari total saham untuk perusahaan dengan ekuitas lebih dari Rp2 triliun.
Jumlah pemegang saham lebih dari 500 pihak.

Proses Perusahaan Go Public
Setelah mengetahui go public adalah proses transformasi perusahaan dari tertutup menjadi terbuka, berikut beberapa tahapan dalam proses go public.

1. Persiapan awal dan persiapan dokumen
Mulanya, perusahaan perlu membentuk tim internal, menunjuk pihak-pihak eksternal yang akan membantu perusahaan melakukan persiapan go public, meminta persetujuan RUPS dan mengubah anggaran dasar.

Selain itu, perusahaan juga perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Penyampaian permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan saham ke BEI
Selanjutnya, perusahaan perlu mengajukan permohonan untuk mencatatkan saham, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Mulai dari profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dan lainnya. Kemudian, perusahaan perlu menyampaikan permohonan pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif (scripless) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Lalu, BEI akan menelaah permohonan tersebut dan mengundang perusahaan beserta underwriter dan profesi penunjang untuk mempresentasikan profil perusahaan, rencana bisnis dan rencana penawaran umum yang akan dilakukan.

Tak hanya itu, BEI juga akan mengunjungi perusahaan dan meminta penjelasan mengenai rencana IPO.

Jika perusahaan sudah memenuhi seluruh persyaratan dalam waktu maksimal 10 hari, maka BEI akan memberikan persetujuan prinsip berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham kepada perusahaan.

3. Penyampaian pernyataan pendaftaran ke OJK
Setelah itu, perusahaan perlu menyampaikan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham dari BEI dan pernyataan pendaftaran serta dokumen pendukung ke OJK untuk melakukan penawaran umum saham.

Nantinya, OJK dapat meminta perubahan atau tambahan informasi kepada perusahaan untuk memastikan bahwa semua fakta material tentang penawaran saham, kondisi keuangan dan kegiatan usaha perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus.

Jika OJK sudah memberi izin, perusahaan dapat mempublikasikan prospektus ringkas di surat kabar atau melakukan penawaran awal (bookbuilding), melakukan public expose, hingga penawaran umum.

4. Penawaran umum, pencatatan, dan perdagangan saham di BEI
BEI menerapkan aturan masa penawaran umum saham kepada publik selama 1-5 hari kerja. Jika permintaan saham melebihi jumlah saham yang ditawarkan maka perlu dilakukan penjatahan.

Uang pesanan investor yang pesanan sahamnya tidak dipenuhi harus dikembalikan (refund) kepada investor setelah
penjatahan. Distribusi saham akan dilakukan kepada investor pembeli saham secara elektronik melalui KSEI.

Kemudian, perusahaan menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada BEI disertai dengan bukti surat bahwa pernyataan pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh OJK, dokumen prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan.

Lalu, BEI akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan dan kode saham (ticker code) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di BEI.

Kode saham ini akan dikenal investor secara luas dalam melakukan transaksi saham perusahaan di BEI. Setelah itu, saham akan tercatat dan investor dapat memperjualbelikan saham perusahaan kepada investor lain melalui broker atau perusahaan efek yang menjadi Anggota Bursa terdaftar di BEI.

Keuntungan Perusahaan Go Public
Berikut beberapa keuntungan perusahaan go public.

1. Mendapat akses pendanaan di pasar saham
Perusahaan yang go public bisa mendapat akses pendanaan di pasar saham. Pendanaan itu dapat digunakan untuk meningkatkan operasional perusahaan, membayar utang, investasi, hingga melakukan akuisisi atau pembelian perusahaan lain dalam rangka memperluas bisnis perusahaan.

2. Mendapat tambahan kepercayaan untuk akses pinjaman
Perusahaan yang telah go public juga akan mendapat tambahan kepercayaan untuk akses pinjaman dari perbankan. Sebab, bank dapat melihat dan menilai laporan keuangan perusahaan secara langsung, sehingga dapat melihat profil risiko perusahaan dengan lebih jelas dibanding perusahaan tertutup.

3. Menumbuhkan profesionalisme
Perusahaan yang go public tentu dituntut untuk memiliki kinerja yang lebih baik dari waktu ke waktu. Begitu juga dengan kualitas pelayanan, sistem pelaporan, hingga tata kelola dan manajemen perusahaan.

Hal ini akan menumbuhkan profesionalisme di perusahaan maupun karyawannya, sehingga meningkatkan daya saing perusahaan ke depan.

4. Meningkatkan citra perusahaan
Citra perusahaan dapat meningkat ketika sudah berstatus perusahaan terbuka melalui proses go public. Soalnya, perusahaan jadi diliput oleh media dan harus menyediakan data dan analis di perusahaan sekuritas, sehingga meningkatkan citra perusahaan.

5. Mendapat likuiditas dan kemungkinan divestasi bagi pemegang saham pendiri yang menguntungkan
Dengan go public, perusahaan bisa mendapat likuiditas dan kemungkinan divestasi bagi pemegang saham pendiri yang tentunya menguntungkan.

Selain itu, harga saham perusahaan yang berkinerja baik di pasar modal tentu bisa menjadi acuan pemegang saham dalam melakukan transaksi.

6. Menumbuhkan loyalitas karyawan perusahaan
Perusahaan yang go public dan memiliki saham di pasar modal dapat memberi insentif kepemilikan saham kepada karyawan. Hal ini akan menumbuhkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.

7. Meningkatkan nilai perusahaan
Perusahaan yang go public bisa meningkatkan nilai perusahaan melalui pergerakan harga saham di BEI dengan turut ditopang oleh kinerja bisnis dan laporan keuangan yang baik pula.

8. Memiliki kemampuan untuk mempertahankan kelangsungan hidup
Segala hal tentu tak luput dari masalah, termasuk bisnis. Namun, perusahaan yang go public dapat memiliki kemampuan untuk mempertahankan kelangsungan hidup bisnisnya.

Caranya dengan menunjuk tim profesional untuk mengelola perusahaan. Namun tak perlu takut ada penyalahgunaan karena perusahaan yang go public harus membuka laporan keuangannya ke publik sehingga mendapat pengawasan tambahan.

Konsekuensi Perusahaan Go Public
Berikut konsekuensi perusahaan go public.

1. Berbagi kepemilikan
Perusahaan yang go public harus menawarkan saham kepemilikan kepada pihak lain, termasuk masyarakat. Artinya, pendiri atau pemilik harus membagi kepemilikannya kepada publik.

Namun, pendiri atau pemilik tidak perlu khawatir kehilangan pengendalian atas perusahaan karena pemegang saham pendiri biasanya memiliki kepemilikan saham lebih dari 50 persen.

2. Kewajiban mematuhi peraturan pasar modal yang berlaku
Perusahaan yang go public dan terdaftar di BEI harus menaati seluruh peraturan pasar modal yang berlaku, baik dari BEI, KSEI, maupun OJK.

Itulah penjelasan mengenai proses go public. Semoga bermanfaat dan selamat belajar!

(uli/fef)

Baca artikel CNN Indonesia “Mengenal Go Public, Pengertian, Syarat, Proses, sampai Keuntungannya” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20230713100139-569-972881/mengenal-go-public-pengertian-syarat-proses-sampai-keuntungannya.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *