CNN Indonesia — Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF membolehkan salat Jumat diganti dengan salat zuhur bagi umat Islam demi mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah yang tak terkendali alias zona merah.
Hal itu menurutnya sudah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
“Bahkan di fatwa itu bukan hanya boleh, tapi wajib tak dilaksanakan salat Jumat itu di zona yang tak terkendali Covidnya, sekiranya kalau dilaksanakan menimbulkan mudarat. Tapi diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing,” kata Hasanuddin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/6).
Hasanuddin menegaskan bahwa salat Jumat diganti dengan salat zuhur di tengah pandemi corona saat ini tak akan mengurangi ketakwaan seseorang.
Ia justru khawatir seseorang akan mudah tertular virus corona bila tetap nekat melaksanakan salat Jumat berjemaah di masjid di tengah kondisi penularan yang tinggi saat ini.
“Ada orang yang katakan ‘tidak melaksanakan Jumat itu mengurangi ketakwaan’. Saya jawab, ketakwaan kita bisa berhenti total kalau Covid tak dijaga, tetap ke kerumunan. Kita kan bisa meninggal karena tertular Covid. Ketakwaan kita jadi berhenti,” kata dia .
Hasanuddin mengimbau umat Islam untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan diri. Terlebih lagi saat ini virus corona sudah bermutasi menjadi varian yang lebih cepat penularannya di tengah masyarakat.
Ia pun menilai pemerintah daerah yang penularan virus corona sudah tak terkendali bisa mengambil keputusan sesuai fatwa MUI tersebut.
“Intinya daerah yang penularan corona tak terkendali wajib sebetulnya tak perlu salat Jumat berjemaah di masjid, dan diganti salat zuhur di rumah masing-masing. Nggak mengurangi ketakwaan juga,” kata dia.
(rzr/psp)
dikutip oleh : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210623191053-20-658491/mui-bolehkan-salat-jumat-diganti-salat-zuhur-di-zona-merah