OJK Bakal Tambah Anggota Dewan Komisioner Buat Awasi Aset Kripto

CNN Indonesia — Anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengalami sejumlah perubahan sesuai Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Anggota dewan komisioner OJK yang semula berjumlah sembilan akan bertambah menjadi 11 orang. Selain itu, sejumlah peran komisioner juga akan bertambah.

“Dewan Komisioner beranggotakan 11 (sebelas) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” demikian bunyi RUU P2SK, dikutip pada Kamis (8/12).

Dalam RUU tersebut, penambahan anggota dewan komisioner OJK salah satunya ditujukan untuk pengawasan kripoto.

Adapun penambahan dua dewan komisioner OJK yaitu, kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.

Kemudian, kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan.

Sementara penambahan peran baru yakni kepala eksekutif pengawas pasar modal mendapat tugas untuk mengawasi keuangan derivatif dan bursa karbon.

Kemudian anggota dewan komisioner OJK yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen mendapat tugas tambahan baru yaitu sebagai pengawas perilaku pelaku usaha jasa keuangan.

Sementara kepala eksekutif perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya diubah menjadi kepala eksekutif perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penambahan dewan komisioner OJK akan dilihat berdasarkan kemampuan OJK karena dananya menggunakan APBN, tetapi iuran dari industri jasa keuangan akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan akan diperlakukan sebagai budget dari OJK.

Ini juga akan memberikan kepastian bagi OJK yang punya tugas dan tanggung jawab banyak dan ekspansi pengawasan nya juga harus ditopang dengan dana yang cukup,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR.

Pemerintah dan Komisi XI DPR sendiri telah menyetujui RUU P2SK dalam rapat kerja yang digelar hari ini.

Selanjutnya, RUU itu akan dibawa ke pembahasan tingkat ii atau sidang paripurna

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *