OJK Bereskan 20 Perkara Sektor Jasa Keuangan Sepanjang 2022

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan sepanjang 2022. Perkara-perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum alias P-21, dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2).
Dari 20 perkara tersebut, 18 di antaranya perkara sektor perbankan dan 2 perkara sektor industri keuangan non-bank (IKNB).

Adapun total perkara yang diselesaikan penyidik OJK sejak 2014 sampai 2022 mencapai 99 perkara, yang terdiri dari 78 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal dan 16 perkara IKNB.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan saat ini OJK memiliki i 17 penyidik yang terdiri dari 12 penyidik Kepolisian dan 5 penyidik PNS.

“Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun aparat penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK dan Lembaga Penjamin Simpanan,” ujar Darmansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (25/1).

Sepanjang 2022, penyidik OJK juga telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kepolisian Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan saat ini OJK memiliki i 17 penyidik yang terdiri dari 12 penyidik Kepolisian dan 5 penyidik PNS.

“Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun aparat penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK dan Lembaga Penjamin Simpanan,” ujar Darmansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (25/1).

Sepanjang 2022, penyidik OJK juga telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kepolisian Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *