Makassar, Otoritas Jasa Keuangan Regional VI Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) mengatakan kinerja Bank Perkreditan Rakyat/BPR Syariah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menunjukkan pertumbuhan yang positif per Januari 2018.
Kepala Bagian Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Keuangan Daerah OJK Sulampua Muhammad Yusuf di Makassar, Kamis, mengatakan perkembangan positif itu tercermin dari nilai aset BPR/BPRS Sulselbar posisi Januari yang tumbuh 18,51 persen yoy atau 1,05 persen ytd menjadi Rp2,39 triliun.
Pertumbuhan DPK tersebut ini terutama ditopang oleh pertumbuhan DPK BPR Sulsel berupa Deposito yang tumbuh 30,38 persen. Pertumbuhan DPK yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit BPR tercermin dari penurunan LDR BPR Sulselbar dari 91,75 persen posisi Desember 2017 menjadi 89,10 persen posisi Januari 2018.
Hal yang sama juga terjadi pada kinerja BPRS Sulselbar melanjutkan pertumbuhan positif dengan Aset BPRS Sulselbar posisi Januari 2018 melanjutkan pertumbuhan positif 6,16 persen yoy atau 0,50 persen ytd menjadi Rp169,55 miliar yang terdiri dari aset BPRS Sulsel Rp169 miliar dan aset BPRS Sulbar Rp544 juta.
Pertumbuhan aset tersebut ditopang oleh pertumbuhan penghimpunan DPK 12,89 persen yoy menjadi Rp59,55 miliar, yang terdiri dari DPK yang dihimpun BPRS Sulsel Rp59,24 miliar dan BPRS Sulbar Rp314 juta. Penyaluran pembiayaan mencatat pertumbuhan negatif -0,41 persen yoy menjadi Rp127,17 miliar, yang terdiri dari Penyaluran Pembiayaan BPRS Sulsel Rp126,34 miliar dan Penyaluran Pembiayaan BPRS Sulbar Rp818 juta.
Namun demikian, kinerja intermediasi BPRS di Sulselbar tetap tinggi dengan FDR 221,05% posisi Desember 2017, dan 213,54 persen pada posisi Januari 2018.
Lebih jauh, OJK berdasarkan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.07/2017 serta Nomor 31/SEOJK.07/2017 dalam Rangka Meningkatkan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) termasuk BPR/S semakin rutin melakukan kegiatan literasi dan inklusi keuangan.
Di mana kegiatan literasi adalah kegiatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap industri jasa keuangan sedangkan kegiatan inklusi keuangan merupakan kegiatan yang memperluas akses masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan.