MAKASSAR, UPEKS.co.id–Pelaku usaha gadai yang mendaftar di OJK sebagai pergadaian swasta masih
stagnan. Padahal batas waktu pendaftaran sisa lima bulan lebih. Tepatnya berakhir pada 29 Juli 2019.
Durasi waktu tersebut sebenarnya sangat baik dimanfaatkan oleh pebisnis gadai, sebab setelahnya sudah wajib langsung mengikuti syarat pengajuan izin usaha gadai swasta.
Kepala OJK Regional 6 Sulampua, Zulmi menambahkan, bahwa pihaknya telah membuka pintu peluang bagi pelaku usaha gadai untuk meningkatkan usahanya lewat legalitas yang memberikan keyakinan pada
konsumennya.
“Prospeknya ini sangat bagus. Di Jakarta berlomba-omba urus perizinan. Dan saya dengar sudah digodok undang-undang Pergadaian. Kalau berlaku nda ada ampun lagi yang tidak berizin,” tuturnya, saat disambangi Upeks di kantornya Jl Sultan Hasanuddin,no. 3-5 Makassar, Rabu (20/02/19).
Pada tahun 2018, terdapat dua pelaku usaha pergadaian swasta di Sulawesi Selatan yang telah terdaftar di OJK, yaitu Fiqri Cell dan CV Mitra Aci Global Perkasa (Presiden HP) yang diharapkan segera mengajukan permohonan izin sebagai perusahaan pergadaian.
“Sehingga semakin banyak opsi akses keuangan bagi seluruh masyarakat di Sulawesi Selatan,” katanya.
Zulmi menjelaskan, sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomoer 31/POJK.05/2016 tentangusaha pegadaian bertujuan untuk menciptakan usaha pegadaian swasta yang sehat, pihaknya gencar mengidentifikasi usaha gadai swasta.
Kendala yang ditemui, selain karena milik perseorangan, juga soal hitung-hitungan kesiapan secara komprehensif. Sebab, setelah terdaftar dan berizin selanjutkan segala aktivitas bisnis akan diawasi oleh OJK sehingga membutuhkan SDM dan operasional yang berlebih dari sebelumnya.
Namun di balik pengawasan OJK ini, justru jadi pemantik untuk laju bisnis gadai swasta ke depan. Operasional akan diawasi dengab harapan masyarakat sudah meyakini lembaga sudah legal sehinggai kemungkinan berbuat buruk itu kecil.
“Kalau berizin kesempatan berkembang sakin besar. Juga terhindar dari peluang pencucian uang. Di depan tokoterpampang Kantor ini berizin di OJK,” ujar Zulmi.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Pengawasan IKNB (Industri Keuangan Non Bank) OJK Regional 6 Sulampua, Bondan Kusuma menjelaskan, sesuai aturan dalam POJK, batas waktu pendaftaran gadai swasta OJK yakni 29 Juli 2019. Setelahnya, bukan lagi pengajuan pendaftaran tetapi langsung dalam bentuk pengajuan izin.
“Kalau pengajuan izin artinya seluruh kelengkapan syarat sudah harus terpenuhi. Seperti telah berbadan hukum, punya manajemen, modal, kantor dan sebagainya,” kata Bondan
Sayangnya, dua pendaftar yang tercatat sejak tahun lalu sampai saat ini mengantongi izin. Jika sampai bataswaktu telah selesai maka memungkinkan bisa dihapus dari daftar dan ikut ketentuan yang berlaku secara umum.
“Kedua yang sudah daftar belum ajukan perizinan. Mereka masih proses,” katanya. (hry).
Catatan: PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.