CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi 22 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dengan tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP) alias kredit macet di atas 5 persen.
“Perusahaan-perusahaan ini menjadi perhatian OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan, dilansir Antara, Selasa (6/12).
Pun demikian, Ogi melanjutkan TWP agregat seluruh perusahaan pinjol untuk 90 hari masih relatif terkendali, yakni sebesar 2,9 persen pada Oktober 2022 atau menurun dari 3,07 persen pada September 2022.
Saat ini, terdapat 102 perusahaan pinjol yang mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK, dimana 41 perusahaan di antaranya sudah berhasil membukukan keuntungan. Sedangkan sisanya 61 pinjol masih merugi dan secara ekuitas tiga pinjol lainnya tercatat negatif.
OJK, kata Ogi, tengah menata industri fintech P2P lending dengan kajian pengaturan batas maksimal suku bunga yang dibebankan kepada nasabah.
Aturan itu dikaji dengan mengutamakan aspek keadilan dan mempertimbangkan aspek kewajaran sebagaimana berlaku di sektor lain yang memiliki kesamaan proses bisnis.
Penataan industri pinjol juga dilakukan di sisi perizinan, baik penyempurnaan pada aspek regulasi maupun sistem informasi.
“OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau lebih lanjut kebijakan moratorium perizinan bagi pelaku usaha fintech P2P lending,” terang Ogi.
Selain itu, ia menambahkan OJK juga menyiapkan sistem informasi untuk mendukung proses perizinan, termasuk perizinan penyelenggara fintech P2P lending sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan proses yang lebih transparan dan kemudahan.