Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama beberapa pihak lain kembali melakukan penghentian kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan tiga entitas. Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing penghentian kegiatan usaha ini dilakukan sampai dengan entitas tersebut memperoleh izin dari Otoritas yang berwenang.
Sumber : Liputan 6 Indonesia