Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan proses hukum kasus pembobolan rekening atlet e-Sport Winda Lunardi yang raib Rp22 miliar di PT Bank Maybank Indonesia Tbk terus berjalan. Proses hukum tidak disetop meski Maybank Indonesia akan mengganti rugi uang Winda yang hilang tersebut.
Meski demikian, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan Maybank Indonesia berhak menarik lagi uang penggantian tersebut jika nasabah terbukti terlibat dalam hilangnya uang di rekening. Sejauh ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus pembobolan tersebut.
Proses hukumnya tetap berjalan termasuk kemungkinan menarik kembali dana tersebut apabila aparat penegak hukum menemukan ada keterlibatan nasabah,” ucap Anto kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (14/11). Anto menyatakan pihaknya akan melihat masalah pembobolan rekening ini dari dua sisi, yakni perbankan dan nasabah. Ia menyoroti sikap nasabah yang menandatangani blanko kosong dalam pembukaan rekening di Maybank Indonesia.
“OJK meminta edukasi dan standard operating procedure (SOP) terhadap nasabah wajib diterapkan sesuai peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen,” kata Anti.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea memastikan kliennya akan mengganti saldo milik Winda yang hilang Rp22 miliar. Penggantian saldo tersebut dilakukan sebagai itikad baik Maybank Indonesia.
“Dia (Maybank Indonesia) mau bayar, Maybank bersedia bayar, walaupun ada keganjilan parah,” kata Hotman.
Anto menyatakan pihaknya akan melihat masalah pembobolan rekening ini dari dua sisi, yakni perbankan dan nasabah. Ia menyoroti sikap nasabah yang menandatangani blanko kosong dalam pembukaan rekening di Maybank Indonesia.
“OJK meminta edukasi dan standard operating procedure (SOP) terhadap nasabah wajib diterapkan sesuai peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen,” kata Anti.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea memastikan kliennya akan mengganti saldo milik Winda yang hilang Rp22 miliar. Penggantian saldo tersebut dilakukan sebagai itikad baik Maybank Indonesia.
“Dia (Maybank Indonesia) mau bayar, Maybank bersedia bayar, walaupun ada keganjilan parah,” kata Hotman.
dikutip oleh : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201115041211-99-569865/ojk-maybank-bisa-tarik-uang-pengganti-jika-nasabah-terlibat