JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa keuangan (OJK) menyatakan petani dan nelayan sangat membutuhkan produk asuransi yang proses klaimnya mudah. Selama ini, soal klaim menjadi masalah tersendiri yang dihadapi oleh mereka. “Tentunya teman-teman dari asuransi harus membuat suatu skema prodak yang mudah dipahami dan mudah dimengerti. Kalau petani dan nelayan itu yang penting gampang diklaim. Itu saja,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II (OJK), Moch Ihsanuddin dalam launching Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil di Jakarta, Selasa (13/11/2018). Ihsanuddin menjelaskan, kemudahaan inilah yang mereka upayakan dan usahakan dalam Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil di Indonesia.
Sehingga para pembudidaya ikan skala kecil mau bergabung dengan program digarap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut. “Secara prinsipnya juga membantu program pemerintah. Ada program Strategi Nasional Inklusi yang ditaergetkan di akhir 2019 nanti, targetnya 75 persen,” ujar dia. Dia menyambut baik program asuransi yang ditujukan untuk pembudidaya petani dan nelayan kecil ini, karena dinilai sangat bermanfaat dan membantu. Ia juga berharap cakupan asuransi ini terus berkembang dan ditingkatkan. “Semoga yang terjamin bukan hanya yang kecil (tapi) semuanya. Bisa kita sinergikan di OJK,” tuturnya. Ihsanuddin yakin jumlah perserta asuransi ini akan terus bertambah dan berkembang. Sebab, kehadiran dan manfaatnya samgat dirasakan masyaratkan pembudidaya. Mereka yang sudah bergabung tentu akan menyampaikan atau menularkan manfaanya kepada yang lain. “Karena kalau namanya petani, nelayan pembudidayan kecil itu, kalau sudah dapat cerita dari temannya akan gampang sekali untuk bergabung tidak perlu ceramah, FGD, diskusi. Ngomong satu, terus berantai tahu-tahu mbuyar (menyebar),” sebutnya. Ia menilai, lambat laun pemerintah melalui KKP tidak akan perlu lagi mensubsidi premi dari Anggaran Pembelajaran Belanja Negara (APBN) untuk asuransi ini. Sebab nantinya akan berubah menjadi bisnis ke bisnis. “Hal seperti ini lama-lama tidak usah lagi subsidi premi dari APBN, namun dengan pengalaman akan menular (berubah). Nah ini juga pangsa pasar baru bagi perusahaan asuransi. Ini market baru,” tandasnya.
Sumber :Kompas.com
Catatan: PT. Jamkrida Sulsel melayani Penerbitan Sertifikat Penjaminan kredit, Surety Bond ( Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan uang muka, Jaminan Pemeliharaan) dan Kontra Bank Garansi di Sulawesi Selatan.