OJK Rilis Aturan Pemisahan Unit Syariah Asuransi dan Reasuransi

CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru yang mengatur pemisahan unit syariah asuransi dan reasuransi.
Peraturan di sektor industri keuangan non-bank (IKNB) ini berlaku sejak 22 Juli 2023 dengan nama POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Beleid ini terbit sebagai tindak lanjut atas amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sebelumnya, aturan mengenai unit syariah asuransi dan reasuransi mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Harapannya, POJK baru ini bisa menciptakan ekosistem berkelanjutan serta tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta.

Ada 6 pokok pengaturan dalam POJK ini, yakni ketentuan umum, pemisahan unit syariah, insentif dalam pemisahan unit syariah, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan penutup.

Sementara itu, pemisahan unit syariah dilakukan jika sudah memenuhi seluruh persyaratan OJK.

Pertama, nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.

“Kedua, ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi dan Rp200 miliar bagi unit syariah perusahaan reasuransi,” tulis beleid tersebut, dikutip Senin (24/7).

Selain itu, pemisahan unit syariah bisa dilakukan atas permintaan sendiri alias inisiatif dari perusahaan asuransi atau reasuransi. Bisa juga merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi.

Ada dua bentuk pemisahan unit syariah.

Pertama, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah baru diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan hasil pemisahan.

Kedua, mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan pada unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

“Perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. Harapannya, setelah itu sudah tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi,” tegas keterangan resmi OJK.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *