CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa panduan penanganan data nasabah untuk bank digital bakal dirilis maksimal 2 bulan ke depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyebut pedoman akan segera dikeluarkan untuk melindungi kebocoran data nasabah serta menjadi acuan tata kelola teknologi bank digital di RI.
“Dalam waktu singkat, paling lambat 2 bulan ke depan, saya kira kami bisa beri panduan,” ujarnya pada webinar Banking Outlook 2021, Selasa (7/9).
Sebelumnya, Heru menjelaskan OJK bakal mengatur penggunaan data nasabah bank digital agar data nasabah tidak disalahgunakan. Menurut dia, data nasabah rentan disalahgunakan karena sistem bank digital kerap melakukan transfer data.
Selain itu, ia mengatakan aturan akan mengatur soal tata kelola data nasabah. Kendati semua aspek tidak dimasukkan dalam aturan, ia mengatakan bakal dikeluarkan panduan tertulis untuk bank.
“Data protection akan kami keluarkan aturan dan cyber security akan ada aturannya. Tunggu saja segera sedang kami godok untuk melindungi transaksi digital,” ujar Heru, Jumat (27/8).
Heru menggarisbawahi bahwa cyber security menjadi sangat penting di zaman serba digital. Terlebih, perlindungan terhadap konsumen adalah kewajiban.
“Makanya nanti di dalam blue print mengenai transformasi digital bank sudah kita bikin tata kelola mengenai cyber security,” pungkasnya.
Baca artikel CNN Indonesia “OJK Sebut Panduan Bank Digital Rilis 2 Bulan Lagi” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210907131304-78-690829/ojk-sebut-panduan-bank-digital-rilis-2-bulan-lagi.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/