OJK Sebut Pengaduan Kredit dan Pinjol Meroket di Era Corona

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan selama pandemi corona (covid-19) pengaduan konsumen lewat layanan elektronik atau daring naik pesat, khususnya pesan singkat Whatsapp (WA).
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara bilang sepanjang tahun hingga September telah masuk total 270 ribu pengaduan dan 138 ribu di antaranya dikirimkan via WA.

“Pengaduan yang masuk lewat Whatsapp lonjakan sangat tinggi, lebih dari 138 ribu pengaduan yang masuk,” ungkap dia dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (1/10).

Lebih lanjut, Tirta mengatakan bahwa untuk pengaduan lewat telepon relatif stabil atau tak jauh berbeda dari normal yaitu sebanyak 68 ribu pengaduan.

Sedangkan, melalui layanan surat elektronik atau e-mail sebanyak 56 ribu dan terakhir untuk surat fisik dinyatakan sebanyak 7 ribu surat masuk.

Tirta mengatakan bahwa pada puncaknya kala kebijakan restrukturisasi kredit baru diterbitkan, dalam sehari pihaknya dapat menerima pengaduan sebanyak 11 ribu.

Mengaku kewalahan, ia tak memungkiri ada pengaduan-pengaduan yang mengalami penundaan penyelesaian (pending). “Tapi berangsur-angsur kami selesaikan,” ucapnya.

Untuk sektornya, dia menyebut pengaduan didominasi oleh sektor perbankan dan diikuti oleh fintech atau pinjaman online (pinjol) karena keduanya memberikan fasilitas restrukturisasi.

Demi memastikan pengaduan yang diajukan terselesaikan secara tuntas, Tirta menyebut bagi masyarakat yang telah dipertemukan dengan lembaga peminjaman namun masih tak puas, masih ada dua alternatif yang disiapkan.

Pertama, diselesaikan ke pengadilan. Kedua, bisa juga menyelesaikan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

“September kemarin kami mendorong pendirian LAPS yang terintegrasi karena semakin ke sini banyak produk hybrid, asuransi investasi dsb sehingga konsumen kerap bingung menyelesaikan ke mana,” tandasnya.

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *