ABU DHABI, KOMPAS.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menyatakan, perbankan nasional berada dalam kondisi yang baik dan siap menerapkan kelanjutan standar Basel III.
Menurut Wimboh, saat ini kondisi perbankan nasional sudah mampu memenuhi standar Basel III lantaran rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) telah mencapai 23 persen dan didominasi modal ini.
“Kita siap menerapkan kelanjutan standar Basel III. Perbankan kita saat ini well capitalized,” kata Wimboh melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (30/11/2018). Dia menyebutkan, penerapan kelanjutan Basel III beberapa hal akan disesuaikan dengan kondisi perbankan nasional secara proporsional. Tidak seperti pada Basel I dan II yang diterapkan di seluruh bank umum, penerapan standar Basel III ini hanya diterapkan pada golongan bank tertentu, khususnya Bank BUKU 4, BUKU 3 dan Bank Asing. Baca juga: Kapitalisasi Pasar Saham Perbankan Semakin Meningkat Pernyataan tersebut diberikan Wimboh saat berbicara sebagai panelis pada The 20th International Conference of Banking Supervisors (ICBS) dengan topik Navigating the Post-Basel III Banking System, di Abu Dhabi, Kamis waktu setempat. Panel ini juga membahas perkembangan pesatnya Fintech di berbagai belahan dunia. Wimboh menyampaikan standar seperti The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) harus mulai memberi perhatian terhadap risiko yang bisa ditimbulkan dari perkembangan fintech ini. Wimboh pun berbagi pengalaman bagaimana Indonesia merespon perkembangan Fintech di Indonesia. Inovasi keuangan harus tetap didorong karena bermanfaat untuk membuka akses keuangan bagi masyarakat, apalagi untuk kondisi Indonesia yang memiliki 260 juta penduduk yang tersebar di sekitar 17.000 pulau.
Namun Indonesia juga telah menyiapkan payung regulasi untuk memitigasi risiko yang mungkin muncul seperti cyber risk, pencucian uang dan pendanaan teroris serta mengedepankan market conduct yang memadai untuk melindungi konsumen.
Sumber: KOMPAS.COM