CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyiapkan kebijakan dan langkah mitigasi yang diperlukan untuk menjaga kondisi perekonomian dan sektor keuangan domestik tetap stabil.
OJK menilai jika krisis keuangan dan nilai tukar terjadi di negara kawasan, maka berimbas pada penurunan kinerja eksternal akibat penurunan harga komoditas dan turunnya permintaan barang ekspor Indonesia.
Selain itu, krisis juga bisa berimbas pada peningkatan tekanan di pasar keuangan akibat penurunan likuiditas global maupun potensi contagion.
Oleh karena itu, OJK mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan.
Pertama, OJK akan memantau dan memastikan ketersediaan likuiditas, baik untuk mengantisipasi potensi risiko maupun pelaksanaan fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan.
“Di sisi lain, OJK juga mencermati perkembangan kenaikan biaya dana lembaga jasa keuangan sehubungan dengan respon atas peningkatan suku bunga,” ungkap OJK seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (3/10).
Kedua, OJK meminta lembaga jasa keuangan untuk terus terus mencermati risiko pasar, termasuk eksposur dalam surat-surat berharga dan valuta asing di tengah tren penguatan dolar AS serta peningkatan volatilitas di pasar keuangan global.
Oleh karena itu, OJK mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan.
Pertama, OJK akan memantau dan memastikan ketersediaan likuiditas, baik untuk mengantisipasi potensi risiko maupun pelaksanaan fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan.
“Di sisi lain, OJK juga mencermati perkembangan kenaikan biaya dana lembaga jasa keuangan sehubungan dengan respon atas peningkatan suku bunga,” ungkap OJK seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (3/10).
Kedua, OJK meminta lembaga jasa keuangan untuk terus terus mencermati risiko pasar, termasuk eksposur dalam surat-surat berharga dan valuta asing di tengah tren penguatan dolar AS serta peningkatan volatilitas di pasar keuangan global.
Oleh karena itu, OJK mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan.
Pertama, OJK akan memantau dan memastikan ketersediaan likuiditas, baik untuk mengantisipasi potensi risiko maupun pelaksanaan fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan.
“Di sisi lain, OJK juga mencermati perkembangan kenaikan biaya dana lembaga jasa keuangan sehubungan dengan respon atas peningkatan suku bunga,” ungkap OJK seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (3/10).
Kedua, OJK meminta lembaga jasa keuangan untuk terus terus mencermati risiko pasar, termasuk eksposur dalam surat-surat berharga dan valuta asing di tengah tren penguatan dolar AS serta peningkatan volatilitas di pasar keuangan global.