OJK Tak Mau Terburu-buru Verifikasi Perusahaan Fintech

Jakarta, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengungkapkan bahwa OJK masih terus melakukan proses verifikasi terhadap perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi digital (financial technology/fintech). Bahkan dalam verifikasi tersebut, OJK banyak melibatkan tenaga ahli. Muliaman bilang, OJK tak ingin terburu-buru melakukan proses verifikasi kepada perusahaan-perusahaan fintech. Pasalnya, bisnis fintech berjalan dengan cepat dan tingkat ketahanan bisnis ini dinilainya belum cukup tinggi sehingga masih menyisakan berbagai potensi risiko.

Selain itu, meski banyak perusahaan fintech yang mendaftar, namun OJK mengkhawatirkan, jumlah itu mudah tergerus lantaran gairah pengguna layanan atau nasabah fintech tidak besar. “Karena fintech ini perkembangannya cepat sekali dan banyak yang ditawarkan tapi dalam satu tahun (takutnya) hilang karena kurang peminat,” ujar Muliaman di Energy Building, Jakarta. Oleh karenanya, OJK perlu melihat kelayakan perusahaan fintech yang ada saat ini. Bersamaan dengan itu, OJK terus menggodok pembentukan badan pengawas atau inkubator yang akan membuat pengaturan dan mengawasi langsung keberlangsungan perusahaan fintech. “Makanya kami perlu memiliki inkubator untuk menginkubasi fintech agar bisa membangun model yang berjangka panjang dan laku di pasar,” imbuh Muliaman.

Pintu Pendaftaran

Sementara proses verifikasi dan pembentukan inkubator terus dilakukan, Muliaman mengatakan bahwa OJK masih membuka lebar pintu pendaftaran kepada perusahaan fintech yang ingin mendaftar. Adapun saat ini, menurut Muliaman, ada lebih dari 150 perusahaan fintech dengan skema bisnis pinjam meminjam (peer to peer lending) yang telah mendaftar ke OJKPeer to peer lending jadi prioritas OJK sejak munculnya start-up fintech. Hari ini, OJK memberikan waktu untuk melakukan pendaftaran kepada mereka,” tuturnya.

Aturan main soal fintech di Indonesia, telah dirilis OJK sejak Desember 2016 lalu dan dituangkan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam aturan tersebut, OJK mengatur kegiatan usaha, pendaftaran dan perizinan, mitigasi risiko, pelaporan, dan tata kelola sistem teknologi informasi bagi perusahaan fintech. Menurut Muliaman, OJK sangat mendukung kehadiran perusahaan fintech yang diharapkan dapat ikut serta mengerek inklusi keuangan yang diharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat meningkat hingga 75 persen pada 2019 mendatang.

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *