OJK Tambah Dua Dewan Komisioner Urus Kripto dan Modal Ventura

CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menambah anggota Dewan Komisioner sebanyak dua orang. Anggota DK baru itu akan mengurus kripto dan modal ventura.
Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Dengan penambahan ini, maka anggota DK OJK yang tadinya terdiri dari sembilan orang menjadi 11 orang. Sembilan orang merupakan anggota resmi, dua orang anggota ex-officio dari Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dewan Komisioner beranggotakan 11 orang anggota yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden,” tulis Pasal 10 ayat 3 draf RUU PPSK versi 8 Desember 2022 yang dikutip, Senin (12/12).

Adapun dua Dewan Komisioner OJK yang ditambah bakal melakukan pengawasan kegiatan jasa keuangan di bidang berikut:

1. Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;
2. Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

“Dewan Komisioner beranggotakan 11 orang anggota yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden,” tulis Pasal 10 ayat 3 draf RUU PPSK versi 8 Desember 2022 yang dikutip, Senin (12/12).

Adapun dua Dewan Komisioner OJK yang ditambah bakal melakukan pengawasan kegiatan jasa keuangan di bidang berikut:

1. Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;
2. Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *